Uncategorized

Kuasa Hukum Terdakwa “Siwalan Party” Minta Keringanan Hukuman, Soroti Peran Klien dan Kondisi Kesehatan

Surabaya ,LintasHukrim,Com– Perkara yang berkaitan dengan kegiatan yang dikenal sebagai “Siwalan Party” masih bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, puluhan terdakwa menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan yang digelar di sebuah hotel di kawasan Surabaya pada Oktober 2025 lalu.

Dalam persidangan terungkap bahwa kegiatan tersebut memiliki struktur keanggotaan yang tersusun secara berjenjang, mulai dari penyelenggara utama, tim admin atau panitia, hingga para peserta yang hadir dalam acara tersebut. Berdasarkan uraian dalam dakwaan dan fakta persidangan, jumlah pihak yang disebut dalam perkara ini mencapai sekitar 34 orang.

Kuasa Hukum Minta Keringanan Hukuman

Usai agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, tim kuasa hukum salah satu terdakwa memberikan keterangan kepada awak media. Terdakwa yang mereka dampingi disebut memiliki peran sebagai pendana kegiatan.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya berinisial R, seorang pria berusia sekitar 30 tahun.

Menurutnya, keterlibatan kliennya bermula dari ajakan pihak admin kegiatan yang menawarkan sejumlah keuntungan apabila bersedia ikut serta dalam kegiatan tersebut.

“Awalnya klien kami hanya peserta biasa dengan posisi sebagai peserta top. Namun karena adanya bujuk rayu serta janji keuntungan dari admin utama, klien kami kemudian diminta mentransfer sejumlah dana dan selanjutnya disebut sebagai pendana kegiatan,” ujar kuasa hukum Yosua Cahyo kepada media.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memahami bahwa perannya kemudian dikategorikan sebagai pendana kegiatan. Kliennya hanya mengetahui bahwa dengan menyetor sejumlah uang, ia dapat mengikuti kegiatan yang ditawarkan oleh penyelenggara.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa para terdakwa dengan sejumlah pasal sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, di antaranya Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.

Berdasarkan data perkara Nomor 118/Pid.B/2026/PN Sby, jaksa juga menuntut terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi dengan pidana 1 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 14 Pro dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif serta menghormati mekanisme persidangan yang sedang berjalan.
“Pada intinya kami meminta keringanan hukuman. Para terdakwa juga telah mengakui perbuatannya. Selebihnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar Yosua.

Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa
Selain memaparkan peran kliennya dalam perkara tersebut, kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan kliennya yang dinilai perlu menjadi perhatian majelis hakim.

Menurutnya, kliennya diketahui mengidap penyakit menular dan saat ini menjalani pengobatan rutin dengan mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) untuk penanganan HIV/AIDS.

“Dari informasi yang kami terima, prinsipal kami sempat mengalami gejala batuk-batuk. Pihak lapas sudah melakukan pemeriksaan berupa pengambilan sampel darah dan dahak, namun hingga sekitar dua minggu setelah pemeriksaan dilakukan hasil laboratoriumnya belum keluar,” kata Yosua.

Ia menambahkan bahwa kondisi penyakit tersebut memerlukan pengobatan jangka panjang serta kontrol medis secara berkala.

“Dengan pengobatan yang disiplin, harapan hidup penderita bisa berkisar 10 hingga 15 tahun atau bahkan lebih,” jelasnya.

Selain kliennya, kuasa hukum juga menyebut beberapa terdakwa lain dalam perkara ini mengalami gangguan kesehatan, termasuk Tuberkulosis (TBC) yang diduga muncul akibat kondisi ruang tahanan yang bercampur dengan tahanan lain.

Menurutnya, pihak keluarga para terdakwa telah melakukan sejumlah pemeriksaan medis seperti tes darah dan pemeriksaan dahak, namun hingga beberapa minggu setelah pemeriksaan dilakukan hasilnya belum seluruhnya keluar.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama bagi terdakwa yang tengah mengalami masalah kesehatan.

Struktur Hirarki “Siwalan Party”
Dalam persidangan juga terungkap struktur hirarki keanggotaan dalam kegiatan yang disebut sebagai “Siwalan Party”. Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, kegiatan tersebut memiliki susunan peran yang terbagi dalam beberapa tingkatan.

Pada tingkat pertama, terdapat penyelenggara utama, yakni Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi yang disebut sebagai admin utama sekaligus penggagas kegiatan. Ia diduga berperan sebagai inisiator acara, pembuat dan penyebar flyer kegiatan, serta pengelola grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi para peserta.

Pada tingkat kedua, terdapat tim admin atau panitia penyelenggara yang membantu jalannya kegiatan, antara lain:

Wahyu Wirda Paskabhakti – wakil admin utama dan pengatur jalannya acara
Muhammad Fathur Rochman (Tur) – promosi kegiatan melalui media sosial
Nur Muhammad Abduh Kuswono (Abduh) – penjemputan peserta dan penyedia konsumsi
Muhammad Bastomi (Tristan) – koordinator lapangan
Habib Fasal Muttaqi Aziz (Aza) – pendamping peserta selama kegiatan
Enggar Lukito Wignyo (Hazel) – pengatur interaksi antar peserta
Adam (Daniel) – penyiapan kebutuhan teknis kegiatan
Sementara pada tingkat ketiga terdapat para peserta undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut. Peserta dibagi dalam dua kelompok peran.

Kelompok pertama adalah peserta “top” yang berjumlah 19 orang, antara lain Edi Susanto, Muhammad Handika Riki Saputra, Bintang Kerta Wijaya, Abdul Wahid, Sunawan, Ridho Ramadhan, Aam Abdurrohman, Andrea Rahman Fajar Rinaldi, Riski Romadoni, Dava Putra, Zaenudin, Daniel Edwin Renaldo, Muhammad Husni Mubarok, Faisal Dony Rifai, Rizky Adi Sutanto, Danny Achmad Jaya, Julius Limanto, Rochim Yuliadi, dan Erwin Agus Priyatno.

Sedangkan kelompok kedua adalah peserta “bottom” yang berjumlah enam orang, yakni Muhammad Ramdani, Alex Candra, Muhammad Afandi Azharuddin, Iman Wiratama, Zulfan Ayubi Mabina, dan Muhammad Khoirur Rijal.

Selain itu, dalam perkara ini juga disebut adanya peran pendana, yakni seorang terdakwa berinisial R, yang menurut kuasa hukum awalnya hanya peserta namun kemudian diminta membantu pembiayaan kegiatan.

Putusan Dijadwalkan Awal April
Kuasa hukum menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan proses persidangan serta fakta-fakta yang terungkap melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di pengadilan.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal April mendatang, setelah seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembacaan tuntutan dan penyampaian pledoi, selesai dilakukan.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk latar belakang keterlibatan para terdakwa serta kondisi kesehatan mereka,” tutup kuasa hukum.(juan)

Berita Lainnya

Back to top button