Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Jodi Pradana Putra Dihukum 2 Tahun 4 Bulan Penjara

TF : Terdakwa Jodi Pradana usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/3/26).
Surabaya, LintasHukrim,Com– Kasus tindak pidana korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur memasuki babak akhir. Jodi Pradana Putra, salah satu terdakwa yang terseret dalam kasus ini, divonis selama 2 tahun dan 4 bulan penjara.
Dari pantauan jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jodi tampak tertunduk saat Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dengan anggota Pultoni dan Abdul Gani, bergantian membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, terdakwa Jodi Pradana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu.
Untuk itu, Majelis Hakim menilai unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama itu, telah terpenuhi seluruhnya. Sehingga, tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Jodi Pradana Putra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP,” kata hakim Marcus Ferdinand di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6//3/26).
“Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 subsidiair 50 hari,” imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan putusan Majelis Hakim disebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa ooperatif, mempunyai tanggung jawab keluarga, menyesal dan mengakui perbuatannya,” ucap Hakim Marcus.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut terdakwa Jodi selama 2 tahun dan 9 bulan penjara dengan dengan dan subsider yang sama sebagaimana dalam putusan.
Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode sebelumnya, guna memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Hasanuddin, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029, didakwa memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp12.085.350.000.
Sementara Jodi Pradana Putra didakwa menyuap Kusnadi hingga Rp18,61 miliar, yang kemudian berujung pada pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar.
Adapun Sukar dan Wawan Kristiawan didakwa memberikan ijon fee secara bertahap dengan total Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir tahun 2021 sebesar Rp10,16 miliar.
Kusnadi sendiri meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Dengan meninggalnya Kusnadi, penuntut umum menyatakan akan menyesuaikan pembuktian, termasuk membuka kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.





