Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari Angkut 57 Kontainer Batu Bara Tanpa Izin, Divonis 3 Tahun Modus Beli Batu Bara dari Penambang Ilegal,

SURABAYA, LintasHukrim– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari karena terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan batu bara tanpa kelengkapan perizinan.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfidi dalam sidang putusan, Selasa (13/1/2026).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Silfi saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 7 bulan kurungan.
Atas putusan itu, baik kedua terdakwa maupun JPU Reyhan menyatakan pikir-pikir.
Modus dan Jalur Distribusi
Dalam dakwaan terungkap, PT Best Prima Energy, perusahaan yang dipimpin oleh Yuyun, bergerak di bidang penjualan batu bara.
Namun, perusahaan tersebut membeli batu bara dari penambang yang tidak memiliki izin resmi, seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB, maupun perizinan lainnya.
Batu bara ilegal tersebut berasal dari wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Total batu bara yang diterima mencapai 1.140 ton dan dimuat ke dalam 57 kontainer. Batu bara tersebut dikirim menggunakan kontainer biru melalui jasa pelayaran KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line, dari Pelabuhan Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setibanya di Surabaya, puluhan kontainer itu ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Rincian Pembelian Batu Bara
Dalam persidangan terungkap, Yuyun membeli batu bara dari sejumlah pihak, antara lain:
Kapten Arfan di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga total Rp 80 juta
Fadilah, petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purn. HI, sebanyak 16 kontainer dengan harga Rp 8 juta per kontainer
Agus Rinawati, petani, sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp 7 juta per kontainer
Rusli, sebanyak 21 kontainer dengan harga Rp 7 juta per kontainer, dengan total pembayaran mencapai Rp 147Juta.





