Hukum & Kriminal

Ahmad Sopian Didakwa Pencucian Uang Rp119,9 Miliar, Diduga Manfaatkan Celah BI-FAST

Surabaya –LintasHukrim, Ahmad Sopian (34) menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp119,9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya menjeratnya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 5 ayat (1) UU yang sama.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (24/3/2025) mengungkap bahwa terdakwa terlibat dalam transaksi mencurigakan melalui sistem BI-FAST di Bank Jatim.

Berdasarkan dakwaan, Sopian membuka rekening atas namanya sendiri, namun dikendalikan oleh dua orang yang kini berstatus buron, yakni Reza dan Marcel. Rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengalirkan dana hasil kejahatan dengan pola transaksi yang tidak wajar.

JPU mengungkap bahwa dalam waktu tiga jam, terdapat 483 transaksi masuk ke rekening atas nama Ahmad Sopian dengan total nilai mencapai Rp119,9 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp2,24 miliar mengalir ke rekening terdakwa sebelum kemudian dialihkan ke berbagai rekening lain. Sebagian besar dana tersebut dikirim ke platform kripto Binance untuk menyamarkan asal-usulnya.

“Modus yang dilakukan terdakwa dan dua rekannya adalah dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan perbankan dan menggunakan rekening penampungan sebelum dana diputar ke aset digital,” ujar JPU dalam persidangan.

Akibat transaksi ilegal ini, Bank Jatim mengalami kerugian besar. Otoritas perbankan mencurigai adanya celah dalam sistem BI-FAST yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan transaksi dengan frekuensi tinggi dalam waktu singkat.

Dalam persidangan, Ahmad Sopian mengaku pernah menjual beberapa rekening bank miliknya, termasuk rekening Sinarmas dan Victoria, kepada Reza dan Marcel. Dari transaksi tersebut, ia mengaku menerima imbalan sebesar Rp500 ribu secara tunai dari Marcel. Ia juga pernah menjual rekening BCA, tetapi tidak mengalami masalah hukum saat itu.

Terdakwa mengklaim tidak mengetahui bahwa rekening yang dijualnya digunakan untuk transaksi ilegal. Ia hanya diberitahu bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk bisnis online. Namun, ia mulai menyadari adanya transaksi mencurigakan setelah mendapatkan pemberitahuan dari Bank Sinarmas terkait adanya transaksi besar dari PT Bank Jatim. Setelah itu, rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lebih lanjut, Ahmad Sopian mengaku sempat merasa takut saat menjual rekeningnya. Namun, karena saat itu ia tidak memiliki pekerjaan setelah terkena PHK dan hanya bekerja sebagai driver online, ia tetap melakukannya. Ia juga mengakui pernah menjual rekening milik orang lain.

Dalam kasus ini, alat bukti yang diajukan JPU meliputi log transaksi perbankan, rekaman CCTV, serta percakapan terdakwa dengan Reza dan Marcel. Terdakwa menyatakan komunikasi terakhir dengan kedua buronan tersebut terjadi saat ia diminta oleh penyidik untuk menghubungi mereka, tetapi nomor telepon keduanya sudah tidak aktif.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda Tuntutan olej Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Berita Lainnya

Back to top button