HeadlineHukum & Kriminal

Bertopeng Sahabat, Leni Eliazar Didakwa Gelapkan Miliaran Rupiah dari Teman-Temannya

LintasHukrim,(12/12/24)Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Leni Eliazar. Ia didakwa menggelapkan dana investasi senilai Rp 16,5 miliar dari sejumlah rekannya dengan modus penawaran investasi voucher belanja Lotte Mart dan Hypermart.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Estik Dilla dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya Leni Eliazar disebut menghubungi beberapa rekannya sejak Januari 2019 hingga Maret 2021 melalui WhatsApp, menawarkan investasi dengan imbal hasil 3% hingga 7% dalam waktu satu bulan. Para korban tertarik dan mentransfer sejumlah dana ke berbagai rekening bank atas nama terdakwa.

Dalam keterangan para saksi saksi yang juga merupakan teman terdakwa shieny february 2019 saksi 2 november 2015 januari 2019 february 2019 . Leny menawarkan bis nis vouchet lotte mart untuk join di perusahanya setor awal 25 juta satu bulan kembali 25 juta + 5 % =

Sampai akhirnya tidak kembali semua.

Beberapa korban yang disebut dalam dakwaan adalah Shienny Hartanto, Timotius Reynold Saputra, Stefanny Rosita Wiratmo, Sebastian Andry Lesmana, dan Princess Lie. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 16.520.207.626.

Shienny Hartanto mengalami kerugian terbesar, mencapai Rp 11,5 miliar. Ia mentransfer uang dalam beberapa tahap, namun sebagian besar dana tidak pernah dikembalikan. Kasus serupa dialami para korban lainnya, dengan nilai kerugian bervariasi antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa tidak menggunakan uang tersebut sesuai janji investasi, melainkan untuk keperluan pribadi dan praktik skema ponzi. Beberapa voucher yang dijanjikan tidak pernah diterima para korban.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Lainnya

Back to top button