Terdakwa Heru Herlambang Divonis 3 Bulan Percobaan oleh Hakim Pengadilan Tinggi(PT)
LintasHukrim(11/12/24)Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan untuk memperingan hukuman terhadap Heru Herlambang Alie, terdakwa kasus penendangan Manajer Building Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo. Dalam putusan banding yang dibacakan pada 21 November 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis percobaan selama 3 bulan, lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menghukum Heru dengan percobaan 9 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan, menyebut bahwa putusan ini sudah bersifat final karena jaksa tidak bisa mengajukan kasasi. “Terhadap perkara dengan ancaman pidana paling lama satu tahun memang tidak dapat diajukan kasasi,” tegasnya saat diwawancarai, Selasa (10/12/2024).
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada tahun 2024, di mana terdakwa didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara disertai perintah penahanan. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan hukuman percobaan pada 7 Oktober 2024.
Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah hukuman menjadi 3 bulan percobaan, yang berarti terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara selama masa percobaan, kecuali jika kembali melakukan tindak pidana.
Putusan ini dinilai proporsional oleh Pengadilan Tinggi Surabaya setelah mempertimbangkan fakta-fakta hukum selama persidangan. Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut dengan baik.