Lewat Jasa Kurir Lion Parcel polisi dapati BB 67Gram Sabu

LintasHukrim(4/11/24) Abdillah Achmad bin Achmad Zainib (28) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu seberat ±67,851 gram. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 8 Juli 2024, di kawasan Rungkut Lor, Surabaya, saat Abdillah menerima paket mencurigakan dari jasa kurir Lion Parcel.
Kasus ini bermula ketika Abdillah menerima paket yang dikirim oleh kakaknya, Fandi Achmad (DPO), yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan narkotika ini. Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia disuruh untuk mengambil paket tersebut dan menunggu di depan kostnya. Namun, begitu ia menerima paket, tim petugas dari Polrestabes Surabaya langsung menangkapnya dan menemukan paket berisi narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, pengiriman paket tersebut dikemas secara rapi dan alamat pengirim sesuai, namun nama penerima disamarkan untuk mengelabui petugas. Abdillah awalnya mengelak dari tuduhan kepemilikan, namun kemudian mengakui keterlibatannya di persidangan. Ia bahkan mengungkapkan bahwa dua minggu sebelum kejadian, ia menerima dan mengonsumsi narkotika dari kakaknya.
Sementara itu, hasil uji laboratorium yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I yang tergolong dalam kategori narkotika dengan dampak tinggi.
Kini, Abdillah harus menghadapi ancaman pidana berat karena didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi mereka yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.(juan Arief)