Mendadak Sakit Usai Status Penahanan Dipindah ke Rutan, Sidang Pledoi Hermanto Oriep Penipu Rp75 Miliar Ditunda

SURABAYA ,LintasHukrim.Com – Drama mewarnai persidangan perkara dugaan penipuan senilai Rp75 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/4/2026). Terdakwa Hermanto Oriep, yang sedianya menjalani agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), mendadak mengajukan permohonan penahanan kota dengan alasan kesehatan.
Lantaran tim penasihat hukum menyatakan belum siap dengan berkas pembelaan dan fokus pada permohonan izin berobat, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Nur Cholis tidak langsung mengamini permohonan terdakwa. Ia menegaskan bahwa pihak pengadilan memerlukan dasar laporan yang kuat dari jaksa sebelum mengubah jadwal atau mengabulkan permohonan pemeriksaan kesehatan.
“Saya nunggu laporannya dari jaksa, bagaimana saya bisa geser waktunya,” ujar Nur Cholis di ruang sidang.
Hakim juga menyinggung bahwa klaim sakit ini terkesan mendadak karena baru diajukan saat agenda pledoi. Untuk memastikan kondisi objektif terdakwa, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan dokter dari pihak penuntut umum sebagai pembanding.
“Kalau hakim enggak punya dokter, Pak. Memang harusnya sebelum ditahan diperiksa dulu,” sindir hakim di hadapan kuasa hukum terdakwa. Menanggapi hal itu, Jaksa Dilla menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan tersebut pada keesokan harinya.
Di luar persidangan, pihak korban Soewondo Basoeki melalui tim kuasa hukumnya memberikan reaksi keras. Dr. F. Rahmat menilai alasan sakit yang dilontarkan Hermanto hanyalah dalih agar terlepas dari status tahanan rutan. Ia pun mendesak agar integritas hukum tetap dijaga.
”Kami berharap hakim tegak lurus dan tidak terpengaruh,” tegas Rahmat.
Senada dengan koleganya, Darmaji yang juga pengacara korban, mempertanyakan konsistensi kondisi fisik terdakwa. Ia melihat adanya kejanggalan di mana terdakwa selalu tampak bugar selama masih bisa menghirup udara bebas.
“Saat tahanan kota terlihat sehat, dugaan akal bulus saja setelah ditahan baru sakit,” tandas Darmaji dengan nada kritis.
Kasus yang menjerat Hermanto Oriep ini merupakan perkara besar yang bermula dari perkenalan Saat Tour di Eropa antara terdakwa dengan korban, Soewondo Basoeki. Perkenalan tersebut berujung pada rencana investasi tambang nikel bersama Venansius Niek Widodo.
Para Pihak Kemudian Mendirikan Perusahaan Fiktif: Pada Februari 2018, mereka mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal. Namun, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Korban telah mengirimkan dana hingga Rp75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia. Mirisnya, uang tersebut justru dicairkan melalui 153 lembar cek senilai sedikitnya Rp44,9 miliar oleh terdakwa dan pihak terkait.
Penyelidikan mengungkap bahwa PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan tambang nikel, dan PT Tonia Mitra Sejahtera pun tidak pernah menjalin kerja sama dengan mereka.
Sebelumnya, pada sidang Senin (20/4), Jaksa Hajita Cahyo Nugroho telah menuntut Hermanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Pada saat yang sama, majelis hakim secara resmi mencabut status tahanan kota Hermanto dan memindahkannya ke sel rutan, meskipun terdakwa sebelumnya telah menyetorkan jaminan uang tunai sebesar Rp250 juta.
Hermanto didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP terkait penipuan dan penggelapan berkelanjutan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan guna menunggu hasil laporan medis dan pembelaan dari pihak terdakwa.





