Jalan Panjang Mencari Keadilan: Aseng, Penjual Rumah yang Berakhir di Penjara
Surabaya-LintasHukrim, (10/10/24)Sidang lanjutan perkara sengketa kepemilikan rumah di Lebak Jaya, Surabaya, antara Wirjono Kusuma alias (Aseng) dan Simon, jaksa Penuntut Umum (JPU) herlambang dari Kejaksaan Tanjung Perak, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.dengan agenda Putusan oleh Majlis Hakim.
Dalam amar putusanya hakim menjatuhkan putusan selama empat ( 4) bulan namun tidak perlu dijalankan kecuali dalam masa percobaan selama delapan 8 bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi.
Dalam pembacaan tuntutannya pada (11/9/24) Jaksa Estik Dilla menuntut terdakwa Wirjono alias Aseng dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP serta perintah ditahan .
Untuk diketahui kasus ini berawal dari transaksi jual-beli rumah yang dilakukan pada tahun 2015, di mana Simon membeli rumah dari Wirjono dengan harga Rp1.083.000.000. Simon telah membayar uang muka sebesar Rp125 juta, dengan cara mencicil .
Namun perselisihan muncul karena sisa pembayaran sebesar Rp958 juta, yang menurut Wirjono belum dibayarkan sepenuhnya kepada dirinya, Namun sudah dibalik nama dan sudah terbit sertivikat atas nama Simon.
Dalam pengakuan Wirjono alias aseng kepada media ini,diduga pembeli memalsukan kwitansi pelunasan sehingga terjadilah balik nama dan muncul sertivikat atas nama Simon, aseng juga menambahkan bahwa Simon memalsu tanda tangannya, Simon juga menggandakan Giro 2 ( dua) no 046667 sebesar 30 juta.
Wirjono mengklaim bahwa Simon hanya mentransfer Rp868 juta, yang kemudian uang tersebut dikembalikan kagi ke simon karena tidak sesuai dengan jumlah yang disepakati.
Pada sidang sebelumnya devi selaku pejabat Notaris yang menjadi saksi dan saat ini masih dalam tahanan dalam kesaksianya melalui telekonfrence , Transaksi jual beli antara Wirjono dan Simon cacat hukum karena tidak ada pelunasan yang sesuai dengan harga yang disepakati,” ujar Devi dalam persidangan.
Menurut Devi, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan berdasarkan kwitansi pembayaran yang ditunjukkan Simon, meskipun pembayaran sebenarnya melalui transfer dan belum lunas.
Devi juga menyatakan bahwa penyerahan bangunan seharusnya dilakukan setelah pelunasan penuh. Namun, sebelum pelunasan selesai, Simon sudah menguasai rumah tersebut, membalikkan nama dan bahkan mengontrakkannya sampai saat ini 2024.
Berdasarkan hal itu, Wirjono kembali memasuki rumah yang diklaimnya masih menjadi haknya, namun ia dilaporkan oleh Simon ke pihak berwajib dengan tuduhan pelanggaran Pasal 167 KUHP.
Dalam pembacaan tuntutan jaksa Estik menyebutkan bahwa Wirjono memasuki rumah sengketa dengan merusak gembok. Namun, terdakwa menyangkal tuduhan tersebut, pada kesaksian di depan majlis hakim aseng menceritakan bahwapada saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka saat ia melewati rumah tersebut, sehingga ia merasa berhak memasukinya karena pembayaran belum dilunasi oleh Simon.
Di penghujung sidang ini, sulit untuk menahan rasa kecewa yang mendalam terhadap keadilan yang tampaknya buta dalam menghadapi kebenaran. Bagaimana mungkin hak seseorang dapat dirampas begitu saja, ketika jelas ada bukti dan saksi yang memperlihatkan ketidaksesuaian proses yang terjadi? Ironisnya, hukum yang seharusnya melindungi justru menutup mata pada ketidakadilan ini. Keadilan sejati bukan sekadar menjalankan aturan secara kaku, tetapi juga mempertimbangkan kebenaran yang tersirat di baliknya. Namun, hari ini, rasa keadilan terasa jauh dari jangkauan, menimbulkan keraguan terhadap apakah hukum masih berpihak pada mereka yang benar.(Red)
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).