Terdakwa Robby menjalani persidangan di PN Surabaya dalam kasus perjudian
Lintas Hukrim. Surabaya.—(2/9) Terdakwa Robby Dwi Bagus Julianka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus perjudian online yang melibatkan dirinya. Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Negeri Perak menghadirkan saksi dari kepolisian yang memberikan keterangan terkait penangkapan terdakwa.
Kasus ini bermula pada Rabu malam, 8 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah di Kedinding Tengah, Surabaya. Saat itu, terdakwa diduga terlibat dalam permainan judi online jenis SPACEMEN menggunakan ponsel iPhone 11 berwarna hijau. Menurut saksi, terdakwa melakukan transfer dana sebesar Rp. 200.000,- sebanyak dua kali ke rekening Bank BCA atas nama Iwan Maulana untuk berjudi. Dalam permainan tersebut, Robby memasang taruhan sebesar Rp. 20.000,- dan Rp. 30.000,-.
Lebih lanjut, saksi kepolisian mengungkapkan bahwa Robby ditangkap sepulang kerja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan riwayat permainan judi di aplikasi Chrome pada ponsel terdakwa, yang menunjukkan keterlibatannya dalam perjudian melalui situs BBTN4D. Dari kegiatan perjudian ini, Robby mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,-.
Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa mengaku menggunakan uang hasil perjudian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, tindakannya ini membuatnya harus berhadapan dengan hukum, karena perjudian yang dilakukannya tidak memiliki izin resmi dan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum terhadap Robby Dwi Bagus Julianka masih berlangsung, dan keputusan akhir akan ditentukan pada sidang berikutnya. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya dan konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam aktivitas perjudian ilegal, yang hingga kini masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Indonesia.(Red)
———————————————-‐—————CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:(Red) lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih.