Hukum

Pesan Sabu Rp500 Ribu, Sandra Ditangkap di Depan Alfamidi Siwalankerto

FT:Terdakwa Sandra saat mennjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — Perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 0,338 gram menyeret Sandra Julia Anggaraini Binti Haryanto Iswandi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(21/9/26)

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Sandra didakwa menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Perkara tersebut bermula ketika Sandra disebut dihubungi seseorang bernama Arum yang kini berstatus DPO pada Minggu, 10 Mei 2026. Dalam dakwaan, Arum meminta Sandra mencarikan sabu seberat sekitar setengah gram dengan harga Rp500 ribu.

Sandra kemudian disebut menyanggupi permintaan tersebut.

Keesokan harinya, Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Sandra didakwa memesan sabu kepada Toyip yang juga disebut masih berstatus DPO.

Harga yang disepakati disebut Rp450 ribu.

Pertemuan Sandra dengan Toyip berlangsung di sebuah warung es di Jalan Bumiarjo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Dalam dakwaan, Toyip kemudian menyerahkan satu plastik kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,338 gram.

Sandra selanjutnya disebut membawa sabu tersebut menuju lokasi yang telah disepakati dengan Arum, yakni di depan Alfamidi Jalan Siwalankerto Nomor 85, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Namun, transaksi tersebut disebut terhenti setelah petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sandra sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari penggeledahan, polisi disebut menemukan satu bungkus berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,338 gram, satu bungkus kosong rokok Gudang Garam 12, satu tutup botol warna biru, serta satu unit handphone Itel S23 warna hitam.

Barang bukti sabu tersebut kemudian diperiksa secara laboratoris. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 04357/NNF/2026 tanggal 4 Juni 2026, kristal tersebut dinyatakan mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika Golongan I.

Jaksa mendakwa Sandra dengan dakwaan alternatif.

Pada dakwaan kesatu, Sandra didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan kedua, Sandra didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, status Arum dan Toyip masih disebut sebagai DPO dalam surat dakwaan.

Sandra sendiri telah menjalani penahanan sejak 14 Mei 2026 dan selanjutnya penahanannya diperpanjang hingga 24 Agustus 2026 berdasarkan keterangan dalam surat dakwaan.

Seluruh uraian mengenai peran Sandra tersebut merupakan konstruksi dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan dalam persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Back to top button