Hukum

HRD Kafe Didakwa Perkosa Anak Buah Saat Korban Berusia 17 Tahun.

Foto: Terdakwa Yulianto (kanan) saat akan menjalani persidangan di PN Surabaya.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — Hubungan antara seorang HRD kafe dan anak buahnya berujung meja hijau. Yulianto, mantan HRD sebuah kafe di Surabaya, didakwa melakukan persetubuhan secara paksa terhadap seorang pekerja perempuan berinisial MS yang saat kejadian disebut masih berusia 17 tahun.

Perkara tersebut mulai dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Chozin mengungkap rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada Yulianto.

Dalam surat dakwaan, perkara itu disebut terjadi pada 5 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah terdakwa, kawasan Kauman Asri, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Jaksa menguraikan, Yulianto mengenal korban ketika keduanya bekerja di sebuah kafe kawasan Gubeng. Yulianto disebut menjabat HRD, sedangkan MS bekerja sebagai staf kitchen.

Dari hubungan kerja tersebut, keduanya kemudian pergi bersama.

Pada 5 Januari 2023, terdakwa disebut mengajak korban menghadiri seminar di kantor Prudential Surabaya. Namun, agenda tersebut disebut batal.

Yulianto kemudian mengajak korban makan dan menonton film di BG Junction.

Sekitar pukul 21.30 WIB, usai menonton film, jaksa menyebut terdakwa sempat mengajak korban ke sebuah vila di Pacet. Karena disebut tidak memiliki cukup uang untuk menyewa vila, terdakwa kemudian mengajak korban ke rumahnya di kawasan Pakal.

Di sinilah konstruksi perkara berubah.

Pintu Kamar Dikunci

Menurut dakwaan jaksa, Yulianto dan korban tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.

Jaksa menyebut korban tidak diperbolehkan membawa telepon selulernya. Setelah mandi dan berganti pakaian, keduanya kemudian berada di kamar terdakwa.

Sekitar pukul 23.00 WIB, pintu kamar disebut dikunci.

Korban, menurut dakwaan, sempat meminta diantar pulang. Namun permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi.

Jaksa mendalilkan terdakwa kemudian melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban hingga terjadi persetubuhan.

Peristiwa tersebut disebut berakhir ketika telepon seluler terdakwa berbunyi. Saat terdakwa menerima telepon, korban disebut mengambil pakaian dan pergi ke kamar mandi untuk berganti pakaian.

Setelah itu, terdakwa disebut mengantarkan korban pulang.

Visum Jadi Bagian Pembuktian

Jaksa juga membeberkan hasil Visum Et Repertum Nomor VER/261/V/KES.3/2023/Rumkit tertanggal 29 Mei 2023 yang dibuat dokter Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.

Menurut uraian jaksa, pemeriksaan terhadap korban menemukan sejumlah luka pada organ genital yang disebut berkaitan dengan kekerasan tumpul.

Visum tersebut juga disebut mencatat adanya robekan lama hingga dasar yang oleh dokter dikaitkan dengan persetubuhan.

Temuan medis tersebut menjadi salah satu alat bukti yang akan diuji bersama keterangan korban, saksi, terdakwa, serta alat bukti lainnya dalam persidangan.

Pengacara: Bukan Pemerkosaan, Suka Sama Suka

Namun konstruksi jaksa tersebut dibantah penasihat hukum Yulianto.

Suhartono, kuasa hukum terdakwa, menyatakan hubungan antara Yulianto dan korban terjadi atas dasar suka sama suka.

“Tuduhan pemerkosaan itu tidak benar karena terdakwa dan korban suka sama suka. Intinya itu,” ujar Suhartono.

Ia juga menyebut terdapat surat pernyataan yang dibuat pada 13 Januari 2023 antara ibu korban dan terdakwa.

“Ada surat pernyataan antara terdakwa dan ibu korban,” katanya.

Dua versi inilah yang kini berhadapan di ruang sidang: jaksa mendalilkan adanya kekerasan dan pemaksaan, sementara pihak terdakwa menyatakan hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka.

Pembuktian atas masing-masing dalil tersebut selanjutnya akan bergantung pada keterangan para saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, serta penilaian majelis hakim.

Yulianto didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh uraian mengenai perbuatan terdakwa merupakan konstruksi dakwaan jaksa dan belum merupakan putusan pengadilan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

Back to top button