Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari Didakwa Edarkan Sabu, Polisi Sita 10 Paket dan Timbangan Elektrik

FT: terdakwa saat di persidangan di pengadilan megeri surabaya.
Surabaya, LintasHukrim.Com – Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto disebutkan, kedua terdakwa diduga bersepakat membeli sabu sebanyak 2 gram dari seseorang bernama Gondol dengan harga Rp1,4 juta. Barang haram tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali.
Menurut jaksa, para terdakwa menjual sabu dengan harga Rp550 ribu per setengah gram dan memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memperoleh informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan para terdakwa. Pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat total netto 3,657 gram. Paket terbesar memiliki berat 0,950 gram, sementara sembilan paket lainnya memiliki berat bervariasi antara 0,183 gram hingga 0,411 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sebuah kotak obat warna merah muda, kotak plastik transparan, timbangan elektrik merek Caltech, alat sekop yang terbuat dari sedotan plastik, tiga bendel plastik klip transparan, serta dua telepon genggam masing-masing Samsung Galaxy Z Flip4 dan iPhone 12 Pro Max yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, seluruh kristal putih yang disita dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh barang bukti saat ini disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya untuk kepentingan persidangan.
Atas perbuatannya, Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Sebagai dakwaan alternatif, keduanya juga dijerat pasal mengenai kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.





