Hukum

Dirut PT BPI Keberatan Didakwa Perdagangkan Wire Rope Bermerek Tanpa SNI

FT: Santoso Utomo Tjioe bersama tim penasihat hukumnya Saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan perdagangan tali kawat baja (wire rope) yang disebut tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Keberatan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Santoso melalui eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026). Tim hukum dipimpin Edward Raimond.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menilai dakwaan JPU belum menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dari Santoso. Menurut Edward, persoalan yang dialami kliennya lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan kegiatan usaha.

Edward menyebut Santoso memahami produk wire rope yang dipasarkan telah memenuhi persyaratan SNI. Pemahaman tersebut, kata dia, didasarkan pada asal produk yang diperoleh dari perusahaan yang telah memiliki sertifikasi SNI.

Namun, penasihat hukum menyebut Santoso tidak mengetahui bahwa sertifikasi tersebut harus sesuai dengan merek produk yang dipasarkan.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila memang ada kekurangan dalam administrasi, mestinya diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Edward.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pendekatan administratif apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan usaha.

Jaksa Ungkap Temuan Ratusan Gulung Wire Rope

Sementara itu, JPU Siska dalam surat dakwaannya mengungkap awal perkara tersebut. Kasus bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Menurut jaksa, produk tersebut diperoleh PT BPI dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope dengan merek DONGWA.

Namun, jaksa menyebut produk yang kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, bukan DONGWA.

Atas kondisi tersebut, JPU mendakwa PT BPI tidak memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope dengan kedua merek tersebut.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

JPU juga mencantumkan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Santoso.

Berita Lainnya

Back to top button