Hukum

Dimas Helmi dan Virta Resia Diduga Gunakan Modus Investasi Buah Impor, Investor Rugi Rp28,4 Miliar

FT:  Dua terdakwa, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, usai menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya, Senin (10/8/2026).

 

SURABAYA | LintasHukrim.com – Bisnis perdagangan buah impor menjadi pintu masuk dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia ke meja hijau.

Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu kini berstatus terdakwa setelah jaksa menguraikan dugaan skema penghimpunan dana dari 23 investor dengan nilai mencapai sekitar Rp138,5 miliar.

Perkara tersebut mulai bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026). Dalam sidang dakwaan di Ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkap konstruksi perkara yang diduga berlangsung sejak April 2024 hingga November 2025.

Dalam dakwaan, Dimas disebut berperan mencari dan meyakinkan calon investor agar menanamkan modal. Sementara Virta disebut bertugas menyiapkan sejumlah Purchase Order (PO) yang kemudian digunakan untuk memperkuat gambaran bahwa bisnis perdagangan buah impor tersebut berjalan.

Kepada investor, keuntungan yang ditawarkan berada di kisaran 10 hingga 13 persen, dengan jangka waktu pengembalian antara 21 sampai 26 hari.

Skema tersebut, menurut jaksa, membuat sejumlah investor tertarik menyerahkan dananya.

Dari rekapitulasi aliran dana yang dituangkan dalam surat dakwaan, uang yang masuk dari 23 investor mencapai sekitar Rp138,5 miliar.

Namun, jaksa menduga bisnis yang ditawarkan tidak berjalan sebagaimana yang disampaikan kepada investor.

Dana dari investor baru disebut digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya.

Pola itu terus berputar. Ketika aliran dana baru mulai tidak mampu menutup kewajiban yang harus dibayarkan, persoalan kemudian terbuka.

Jaksa menyebut potensi kerugian bersih yang dialami para korban mencapai sekitar Rp28,4 miliar.

Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada pola penghimpunan dana.

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup kedua terdakwa.

Sejumlah transaksi disebut berkaitan dengan pembelian rumah bernilai miliaran rupiah. Di antaranya properti di kawasan Pakuwon City, Surabaya, dan Menganti, Gresik.

Aliran dana tersebut juga disebut digunakan untuk pembelian kendaraan, perhiasan dan jam tangan.

Jaksa turut menguraikan adanya penggunaan dana untuk perjalanan ke sejumlah negara di Eropa serta biaya ibadah umrah.

Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara TPPU yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

JPU Siska Christina mendakwa Dimas dan Virta dengan ketentuan pidana berlapis.

Keduanya didakwa melakukan penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP atau penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP, juncto Pasal 607 KUHP, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya mempersoalkan bagaimana dana investor dihimpun, tetapi juga bagaimana dana tersebut kemudian mengalir dan diduga digunakan.

Seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang akan diuji dalam persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.

Jejak uang, peran masing-masing terdakwa, serta benar atau tidaknya bisnis buah impor tersebut nantinya akan diuji melalui pembuktian di persidangan.( Gondrong)

Berita Lainnya

Back to top button