Hukum

“Sesuai Adat” 20 Persen, Jalur Khusus 25 Persen: Saksi Akui Ambil Tambahan dari Fee Hibah Pokir

FT: Agus Wahyudiono Saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) Surabaya.

 

SURABAYA ILintasHukrim.Com – Sidang dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/11/2026), membuka alur dugaan fee dalam pengurusan hibah. Saksi kuncinya adalah Bagus Wahyudiono, ajudan Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Ia menyebut fee 20 persen disampaikan kepada calon penerima hibah dengan istilah “sesuai adat”. Ia juga mengaku bertindak atas petunjuk atasannya.

Siapa Bagus Wahyudiono

Bagus adalah staf yang diangkat Sekretariat DPRD Jatim untuk membantu kinerja Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Ia menyebut Sadad sebagai atasannya dan mengaku berstatus ajudan dengan surat tugas. Pada 2020, atasan langsungnya di sekretariat adalah Kasubag Zainal Abidin Sukri.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Bagus mengaku tergabung dalam komunitas bernama “Loyalitas” sejak sekitar 2019. Di komunitas itu ia bertugas mengoordinasikan usulan hibah, memverifikasi berkas, serta menyampaikan dan mengoordinasikan komitmen fee dari para koordinator lapangan (korlap). Di persidangan ia menyebut perannya “lebih tepatnya admin”. Ia bersaksi untuk empat terdakwa: Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan.

Fee 20 Persen, “Sesuai Adat”

Bagus membenarkan adanya komitmen fee saat pengambilan dana hibah. Ketika jaksa menanyakan asal ide itu, ia menjawab bahwa itu permintaan “Bapak”, yakni atasannya. Berulang kali ia menegaskan, “Saya sesuai petunjuk Anwar Sadad, Pak.”

Kepada para pengambil hibah, ia menyampaikan, “Sesuai adat.” Jaksa menanyakan besarannya, dan ia menjawab, “20,” yang dikonfirmasi jaksa sebagai 20 persen. “Adatnya kan 20 persen,” ujarnya. Fee itu, katanya, dibayarkan “di depan”, bukan setelah hibah cair.

Bagus menjelaskan ada dua jalur: khusus, yakni langsung ke Anwar Sadad, dan non-khusus lewat dirinya. Untuk keempat terdakwa, ia menyebut, “Dua-duanya bisa.” Keempatnya, menurutnya, sudah beberapa kali memperoleh hibah.

Ia sempat menyebut jalur khusus bisa 25 persen untuk kebutuhan tertentu. Namun, soal fee yang melalui dirinya, ia menegaskan, “Enggak ada yang 25.”

Mengaku Ambil Tambahan 2,5-5 Persen

Mulanya Bagus mengaku tidak mendapat bagian dan hanya digaji Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Saat didalami, ia mengakui mengambil tambahan 2,5 sampai 5 persen dari sebagian orang. “Beberapa, tidak semuanya,” katanya. Menurutnya, tambahan itu tidak mengurangi bagian Anwar Sadad, yang mengetahuinya. “Bapak tahu,” ujarnya. Soal sikap atasannya, ia menjawab, “Dibiarkan saja.”

Jaksa menampilkan catatan transaksi dan rekening koran Bagus. Ia membenarkan setoran tunai Rp150 juta dari Mahrus Ali pada 1 Juli. Ia juga membenarkan catatan transfer dari Mahrus, antara lain Rp25 juta (7 September 2020), Rp5 juta (4 Januari 2021), serta Rp100 juta dan Rp50 juta (11 Januari 2021). Catatan lain yang ia benarkan adalah Rp1,2 miliar bertanggal 8 Oktober 2020, Rp100 juta, dan Rp550 juta.

Soal Rp1,2 miliar, Bagus mengaku lupa apakah uang diserahkan tunai karena ia hanya mencatat nama pemberi. “Tapi kalau lihat kondisinya seperti ini, iya, cash,” katanya. Ia juga mengaku menerima uang tunai dari Mahrus di Graha Komunitas, Sidokitri, serta di tempat lain seperti warung kopi, pinggir jalan, dan rest area. Nominalnya disebut pernah mencapai Rp300 juta, Rp260 juta, dan Rp50 juta, dibawa dengan tas kresek atau kardus.

Saat jaksa menanyakan untuk siapa seluruh uang yang ia catat, baik transfer maupun tunai, Bagus menjawab singkat, “Pak Anwar.” Ia menyebut semua fee yang dihimpun akhirnya diterima Anwar Sadad. Soal Mahrus, ia mengaku tahu Mahrus sering berkomunikasi langsung dengan Anwar Sadad, tetapi tidak tahu Mahrus pernah menyerahkan uang langsung kepadanya.

Tangkapan Layar dan Pinjaman Rp600 Juta

Jaksa menunjukkan tangkapan layar percakapan terdakwa Achmad Yahya dengan kontak bernama “Komandan Anwar Sadat”. Bagus menyatakan chat itu dikirim Yahya kepadanya dan menangkap bahwa Yahya juga berkomunikasi langsung dengan Sadad.

Jaksa juga menyinggung pinjaman Rp600 juta dari seorang bernama Fenti Zudiah kepada Yahya. Bagus mengaku memperkenalkan keduanya. Menurutnya, uang langsung diterima Yahya dan dipakai untuk “menyelesaikan komitmen” guna memperoleh dana hibah. Karena pengembalian tak kunjung datang, ia mengaku, “Akhirnya saya dengan terpaksa bohongi si Fenti.”

Dalam empat perkara terpisah, jaksa mendakwa para terdakwa memberikan uang kepada Anwar Sadad terkait upaya memperoleh alokasi hibah Pokir APBD Jatim. Nilainya Rp12,217 miliar untuk Mahrus, Rp4,311 miliar untuk Fathullah, Rp2,978 miliar untuk Yahya, dan Rp2,876 miliar untuk Wahid Ruslan, total Rp22.383.112.500.

Angka itu merupakan akumulasi nilai pemberian dalam dakwaan, bukan kerugian negara, dan belum menjadi fakta hukum yang diputus pengadilan. Keterangan Bagus masih harus diuji dengan alat bukti lain dan pembelaan para terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.

 

Berita Lainnya

Back to top button