Hukum

Saksi Ungkap Dugaan Penyerahan Tas Berisi Uang ke Aris Mukiyono, Mobil Diparkir Berhimpitan

Foto: Tiga saksi, Alfan Hasan, Ryan Andy Sasmita, dan Ariful Bhuana, saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

SURABAYA ILintasHukrim.Com— Kesaksian sejumlah saksi dalam sidang dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkap cerita tentang tas, bungkusan hitam, hingga mobil yang sengaja diparkir berhimpitan.

Dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2026), saksi Ryan Andy Sasmita, sopir Ony Setiawan, mengungkap dugaan penyerahan tas dari mobil Ony kepada pihak yang disebut sebagai sopir mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.

Sementara itu, Alfan Hasan, yang bertugas sebagai ajudan kepala dinas, mengakui pernah melihat tamu membawa tas ke ruangan Aris. Keterangan keduanya menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara yang juga menjerat Ertika Dinawati dan Hermawan.

Alfan mengakui melihat tamu membawa tas

Di persidangan, Alfan menjelaskan tugasnya sebagai aparatur sipil negara berstatus PPPK yang mendampingi kepala dinas. Ia juga mengaku menerima dana operasional dari sejumlah bidang untuk menunjang kegiatan bersama kepala dinas.

Jaksa kemudian mendalami keterangan Alfan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya mengenai tamu yang membawa tas ke ruangan Aris.

Jaksa: “Dalam BAP halaman 22 dan 24, saudara menerangkan ada tamu membawa uang ke Aris Mukiyono. Saudara melihat sendiri?”

Alfan: “Benar, seperti itu.”

Jaksa: “Barang yang dibawa itu seperti apa?”

Alfan: “Paper bag atau tas ransel kecil warna hitam.”

Alfan menerangkan bahwa hampir semua kepala bidang pernah masuk ke ruangan kepala dinas dengan membawa berkas. Namun, ia mengaku tidak selalu memeriksa barang bawaan tamu yang datang karena sebagian telah membuat janji dengan kepala dinas.

Keterangan Alfan sempat mendapat perhatian majelis hakim ketika ia terlihat ragu menjawab pertanyaan. Hakim mengingatkan saksi agar menyampaikan keterangan secara jujur karena telah disumpah.

Alfan juga menjelaskan bahwa dirinya pernah mendapat perintah melakukan transaksi perbankan untuk mentransfer uang kepada Aris melalui bank berbeda. Ia turut menyebut pernah melakukan penukaran uang dolar di Bank Jatim dengan nilai yang disebut sekitar Rp50 juta.

Selain itu, Alfan mengaku mengenal Roy Haryono setelah diperkenalkan oleh Aris.

Jaksa: “Apakah Pak Roy sering bertemu di ruang kepala dinas?”

Alfan: “Lumayan sering, Pak.”

Alfan juga menyebut pernah mengantar Roy ke sebuah tempat usaha. Namun, ia tidak menguraikan secara terperinci kaitan pertemuan tersebut dengan dugaan penerimaan uang dalam perkara ini.

Ryan ungkap penyerahan tas dari mobil ke mobil

Kesaksian yang lebih terperinci datang dari Ryan Andy Sasmita, sopir pribadi Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim yang telah meninggal dunia.

Ryan menerangkan bahwa dirinya beberapa kali diminta menggeser mobil saat berada di kantor. Dalam pemeriksaan, hakim membacakan keterangan BAP mengenai dugaan penyerahan tas sebanyak lima kali.

Hakim: “Dalam BAP saudara disebutkan ada penyerahan tas sampai lima kali. Apa yang saudara ketahui?”

Ryan: “Mobilnya dipindah, Pak. Dari mobil Pak Oni ke mobil Pak Aris.”

Hakim: “Bagaimana posisi mobil saat itu?”

Ryan: “Berhimpitan, Pak. Pintu mobilnya berdekatan.”

Ryan menjelaskan, dalam sejumlah kejadian, Ony disebut menyerahkan tas atau bungkusan kepada seseorang yang dikaitkan dengan pihak Aris. Menurut keterangannya, cara tersebut dilakukan ketika kendaraan diparkir berdekatan.

Hakim dan jaksa kemudian mendalami isi bungkusan yang diserahkan.

Jaksa: “Apa yang diserahkan itu?”

Ryan: “Kresek hitam, Pak.”

Jaksa: “Isinya apa?”

Ryan: “Uang, Pak.”

Jaksa: “Berapa jumlahnya?”

Ryan: “Kalau jumlah saya tidak tahu, Pak.”

Ryan juga menerangkan adanya barang yang disebut sebagai titipan.

Jaksa: “Apa pesan yang disampaikan saat barang itu diserahkan?”

Ryan: “Titipan.”

Dalam keterangannya, Ryan menyebut beberapa peristiwa berlangsung di lingkungan kantor ESDM Jatim. Ia menggambarkan kendaraan yang diparkir berdampingan, termasuk di area parkir sisi timur kantor.

Menurut Ryan, pada salah satu kejadian, Ony memerintahkannya menyerahkan barang kepada Affandi. Barang tersebut disebut berada dalam paper bag.

Dugaan penyerahan di Asemrowo

Ryan turut mengungkap kejadian di kawasan Asemrowo, Surabaya. Ia menyebut dua mobil Toyota Fortuner diparkir berhimpitan.

Jaksa: “Apa yang saudara lihat di lokasi Asemrowo?”

Ryan: “Pak Oni membawa tas ransel, kemudian menyerahkan ke sopirnya Pak Aris.”

Jaksa: “Apakah saudara mengetahui isi tas itu?”

Ryan: “Saya tidak tahu jumlahnya, Pak.”

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Ryan mengaku melihat proses penyerahan barang, tetapi tidak mengetahui nominal uang yang berada di dalamnya.

Ryan juga menyebut peristiwa lain di Jalan HR Muhammad sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut keterangannya, pola penyerahan serupa terjadi ketika mobil diparkir berdekatan dan bungkusan berwarna hitam diserahkan oleh Ony kepada pihak yang disebut sebagai sopir Aris.

Namun, jumlah uang dalam setiap bungkusan belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan Ryan yang tersedia.

Ariful dengar keluhan pemohon izin di kantin

Saksi Ariful Bhuana, yang menerangkan pernah menjabat sebagai sekretaris dinas pada 2025–2026, menjelaskan bahwa surat dari berbagai bidang harus melewati dirinya.

Ia menyebut Ony sebagai salah satu pejabat yang sering masuk ke ruangan kepala dinas. Ariful juga mengaku pernah mendengar keluhan pemohon izin saat berkumpul di kantin kantor ESDM Jatim.

Jaksa: “Apakah saudara pernah mendengar keluhan dari para pemohon izin?”

Ariful: “Yang saya tahu, biasanya waktu makan di kantin, di situ kumpul para pengaju.”

Jaksa: “Apa yang saudara dengar?”

Ariful: “Ada yang bilang, ‘Yoopo iki, aku dijaluk-i duwek.’”

Ungkapan dalam bahasa Jawa tersebut kurang lebih berarti, “Bagaimana ini, saya dimintai uang.”

Ariful tidak menjelaskan secara pasti siapa yang meminta uang kepada orang yang mengeluh tersebut maupun berapa nominal yang diminta.

Karena itu, keterangannya lebih menggambarkan keluhan yang didengar di lingkungan kantor, bukan kesaksian langsung mengenai transaksi tertentu.

Jaksa kaitkan dengan dugaan pungutan perizinan

Dalam perkara ini, Aris Mukiyono didakwa bersama Ertika Dinawati dan Hermawan terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan perizinan di lingkungan ESDM Jawa Timur.

Jaksa menguraikan dugaan permintaan dan penerimaan uang yang berkaitan dengan percepatan, kelanjutan, serta persetujuan rekomendasi teknis untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Rekomendasi teknis yang telah diterbitkan selanjutnya diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Jawa Timur sebagai dasar penerbitan izin.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut total uang yang diduga diterima Aris mencapai Rp4.090.850.000. Rincian sumber dan nominal penerimaan perlu dicocokkan dengan surat dakwaan asli karena angka dalam bahan yang tersedia belum seluruhnya konsisten.

Kesaksian mengenai tas, bungkusan hitam, transaksi perbankan, dan keluhan pemohon izin kini menjadi bagian dari fakta yang diuji di persidangan. Majelis hakim akan menilai kesesuaian keterangan para saksi dengan alat bukti lainnya.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan di pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan menyampaikan pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah.

Berita Lainnya

Back to top button