Dari Utang Rp500 Juta hingga Kasus Komodo, Verrol Ungkap Persoalan dengan Bisma

FT: Terdakwa saat Menjalani persidangan di Pengadulan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Verrol Putra Perdana mendapat perlawanan dari tim penasihat hukumnya. Dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/10/2026), kubu terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Suwanto, S.H. & Rekan menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka membantah Verrol merupakan bagian dari jaringan perdagangan internasional satwa dilindungi, sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan jaksa.
Dalam pledoinya, penasihat hukum justru menggambarkan Verrol sebagai penghobi satwa yang terlibat dalam transaksi setelah uang Rp80 juta yang dibayarkannya kepada Bisma Maheswara untuk membeli biawak albino tidak kunjung kembali.
Berawal dari Transaksi Biawak Albino
Menurut uraian dalam nota pembelaan, perkenalan Verrol dengan Bisma terjadi pada 2025. Saat itu, Verrol disebut membeli biawak albino dengan mentransfer uang Rp80 juta. Namun, satwa yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Penasihat hukum menyebut Bisma kemudian menawarkan komodo sebagai pengganti dengan alasan biawak albino yang dijanjikan sebelumnya telah mati.
Verrol, menurut pembelaan tersebut, menyetujui tawaran itu karena berharap uangnya segera kembali. Ia disebut dijanjikan keuntungan Rp20 juta per ekor yang akan dibagi bersama Bisma.
“Klien kami hanya penghobi komunitas yang ingin uangnya segera kembali dari Bisma Maheswara,” demikian inti pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum.
Penasihat hukum juga menyatakan Verrol tidak pernah melihat maupun menerima tiga satwa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Mereka menegaskan, proses pencarian, transaksi, hingga pengiriman satwa disebut dilakukan oleh Bisma.
Bantah Kirim Komodo ke Thailand
Persoalan pengiriman satwa ke Thailand turut menjadi bagian penting dalam pledoi. Tim penasihat hukum membantah Verrol melakukan pengiriman komodo ke negara tersebut.
Mereka merujuk pada keterangan saksi Doni, Ergan, dan Fahzia yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Menurut penasihat hukum, keterangan para saksi perlu dipertimbangkan untuk menilai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Ergan dari pihak ekspedisi menyebut paket satwa dikirim ke Medan atas nama Bisma sebagai pengirim, dengan penerima bernama Andi. Saksi juga menyatakan tidak pernah mengirim paket satwa ke Thailand.
Penasihat hukum menilai fakta tersebut menjadi alasan bagi majelis hakim untuk mencermati kembali peran Verrol dan membedakannya dari pihak lain yang disebut dalam perkara.
Bisma Disebut Meminjam Rp500 Juta
Tak hanya transaksi satwa, nota pembelaan juga mengungkap adanya dugaan pinjaman uang pribadi antara Verrol dan Bisma.
Tim penasihat hukum menyebut Bisma meminjam uang kepada Verrol secara bertahap sepanjang 2025 hingga 2026 dengan total mencapai Rp500 juta. Menurut mereka, uang tersebut belum dikembalikan.
Penasihat hukum menegaskan Verrol bukan pemberi dana untuk pembelian komodo. Mereka berpendapat, kliennya justru berusaha mendapatkan kembali uang yang telah diserahkan maupun dipinjamkan kepada Bisma.
Namun, seluruh uraian tersebut merupakan dalil pembelaan yang masih harus dinilai bersama alat bukti dan fakta persidangan oleh majelis hakim.
Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Dalam perkara ini, JPU menuntut Verrol dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda Rp500 juta. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Verrol bersalah berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, hasil pemeriksaan DNA Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebut dalam perkara memastikan tiga satwa tersebut merupakan komodo (Varanus komodoensis), satwa yang dilindungi.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap Verrol selama persidangan, yang disebut sopan, berterus terang, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Atas dasar itu, mereka memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya atau putusan yang seadil-adilnya.
Kini, majelis hakim dihadapkan pada tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa. Pembuktian mengenai peran Verrol dalam dugaan perdagangan satwa dilindungi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.





