Residivis Pemalsuan Surat dan Penipuan, Agus Halim Kembali Disidang dalam Perkara Rp1,26 Miliar

FT: Terdakwa Agus Halim.Saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.com — Transaksi tiga mobil yang berujung perkara dugaan penipuan senilai Rp1,26 miliar kembali menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Agus Halim diduga memanfaatkan kepercayaan seorang kenalan dalam transaksi Toyota Vellfire, Toyota NAV1, dan Toyota Camry Hybrid. Korban mengaku kendaraan tak pernah kembali, sementara keaslian BPKB yang digunakan dalam transaksi belakangan dipertanyakan.
Di tengah pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 1571/Pid.B/2026/PN Sby, catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang disampaikan dalam informasi perkara juga mencantumkan dua perkara terdahulu atas nama Agus Halim: perkara pemalsuan surat nomor 2180/Pid.B/2015/PN Sby dan perkara penipuan nomor 3099/Pid.B/2017/PN Sby.
Berawal dari pertemanan dan tawaran keuntungan
Dalam persidangan, Tjan Stefani Margareta mengaku mengenal Agus sejak lama melalui hubungan asuransi jiwa. Hubungan itu berkembang menjadi pertemanan. Menurut keterangannya, Agus kerap mengajaknya minum kopi dan menawarkan pembelian mobil dengan janji keuntungan dari penyewaan kendaraan.
Transaksi pertama melibatkan Toyota Vellfire tahun 2010 seharga Rp500 juta. Korban menyebut pembayaran dilakukan secara bertahap setelah terdakwa menunjukkan dokumen kendaraan. Mobil itu dikatakan dapat disewakan dengan tarif sekitar Rp1,5 juta per hari.
Berikutnya, Agus menawarkan Toyota NAV1 tahun 2013 seharga Rp300 juta. Korban mengaku kembali menyerahkan uang muka Rp50 juta dan mentransfer Rp250 juta ke rekening atas nama terdakwa.
Pada November 2014, transaksi ketiga menyangkut Toyota Camry Hybrid tahun 2013. Korban menyerahkan dua cek senilai Rp260 juta dan Rp200 juta. Dalam dakwaan, total kerugian yang dialami korban disebut mencapai sekitar Rp1,26 miliar.
Menurut keterangan Tjan, ketiga mobil kemudian dibawa dengan alasan akan disewakan kepada pihak lain. Namun, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban juga mengaku tidak menerima hasil penyewaan seperti yang dijanjikan.
Kecurigaan muncul saat korban memeriksa tiga BPKB yang dipegangnya. Ia menyebut hologram pada dokumen terlihat tidak seperti dokumen asli dan tulisan di dalamnya luntur. Dugaan penggunaan BPKB palsu itu kemudian menjadi bagian dari laporan kepada polisi.
Dalam persidangan, korban juga menyampaikan bahwa Agus sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) saat dimintai keterangan di Kepolisian namun tidak datang, kemudian ditangkap di sebuah kafe.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi setelah majelis hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan persidangan dilanjutkan.
Agus Halim didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,.





