Ribut Saat Lembur Audit, JOL Credo Didakwa Aniaya Shafira di Cafe Intikopi

FT: JOL Credo Benediq Muste Sconda saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penganiayaan.
SURABAYA | LintasHukrim.com – Perselisihan saat lembur audit keuangan di Cafe Intikopi, Jalan Cipunegara, Surabaya, berujung perkara pidana.
Terdakwa JOL Credo Benediq Muste Sconda didakwa melakukan penganiayaan terhadap Shafira Nur Fitriana. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 02.03 WIB.
Dalam surat dakwaan, perkara bermula ketika Shafira bersama Fitriani, Fatimah Rahmatullah, dan Nindia Aurellia Kurniawan tengah lembur melakukan audit keuangan di ruang VIP 1 Cafe Intikopi.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Fatimah disebut lebih dahulu pulang. Sementara Shafira, Fitriani, dan Nindia masih melanjutkan pekerjaan.
Menurut uraian dakwaan, kemudian terjadi percakapan antara terdakwa dan para saksi mengenai pekerjaan audit yang belum selesai.
Dalam situasi tersebut, terdakwa disebut terbawa emosi hingga memukul meja. Shafira kemudian meminta terdakwa keluar dari ruangan.
Dakwaan menyebut terjadi pertengkaran yang kemudian berujung kontak fisik. Terdakwa diduga memukul bagian kepala Shafira dengan tangan kanan.
Fitriani dan Nindia disebut berusaha melerai pertengkaran tersebut.
Tidak lama kemudian, Fatimah kembali ke Cafe Intikopi. Pihak kepolisian juga disebut datang setelah dihubungi sekitar pukul 02.03 WIB untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.
Berdasarkan Visum Et Repertum yang tercantum dalam dakwaan, pada pemeriksaan terhadap Shafira ditemukan luka memar pada bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul.
Luka tersebut disebut berada di bagian belakang atas kiri kepala, dengan ukuran sekitar 2,5 sentimeter. Pemeriksaan juga mencatat luka memar pada dahi bagian kiri berukuran sekitar 2,5 x 2 sentimeter.
Dalam kesimpulannya, luka tersebut disebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.
Namun, terdapat pula uraian hasil pemeriksaan lain dalam dakwaan yang menyebut tidak ditemukan kelainan maupun tanda-tanda kekerasan. Hal tersebut menjadi bagian dari dokumen pemeriksaan yang tercantum dalam perkara.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan dalam persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan melalui proses persidangan.





