Terbukti Gelapkan Dana Sekolah dan Tunjangan Guru Rp328 Juta, Goli Korlita Divonis 1,5 Tahun

FT: Goli Korlita saat usai menjalani sidang di PN Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com – Goli Korlita, mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Satyawati Yun Irianti dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (23/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Goli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Goli Korlita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 488 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Hakim Satyawati saat membacakan putusan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dana milik Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati yang menurut hasil audit investigasi mengalami kerugian sebesar Rp328.491.000.
Kerugian Rp328 Juta
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan Goli dinilai telah merugikan korban. Selain itu, terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.
Sementara hal yang meringankan, Goli belum pernah dihukum dan telah terdapat pengembalian uang sebesar Rp150 juta.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan ada pengembalian sebesar Rp150 juta,” kata Hakim Satyawati.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut Goli dengan pidana 3 tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
PH Pertimbangkan Banding
Penasihat hukum Goli Korlita, Iwan Hardianto, SH, MH, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Iwan menyebut banding menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan.
“Kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding karena menurut kami terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana Pasal 488 KUHP,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, tim penasihat hukum masih akan mencermati seluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelum mengambil keputusan.
Penasihat hukum sebelumnya juga menyoroti adanya perbedaan angka kerugian yang muncul selama proses perkara.
Menurut pihak pembela, angka kerugian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berada di kisaran Rp328 juta, sementara dalam persidangan sempat muncul angka sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.
Pihak penasihat hukum juga menyampaikan bahwa Goli telah bekerja di lingkungan Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati selama lebih dari 20 tahun.
Dana SPP hingga Tunjangan Guru
Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan sejumlah dana yayasan selama kurun 2019 hingga 2024.
Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, dana yang dipersoalkan antara lain pembayaran SPP dua siswa sebesar sekitar Rp184,8 juta, dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) sekitar Rp101,6 juta, serta uang gedung sekitar Rp42 juta.
Dalam pencairan dana TFG tersebut, jaksa menguraikan Goli disebut menggunakan tanda tangan 22 guru.
Perkara kemudian terungkap setelah bendahara yayasan menemukan adanya kejanggalan transaksi pada 13 Maret 2025.
Audit investigasi yang rampung pada 21 Juli 2025 kemudian mencatat kerugian YPK Buah Hati sebesar Rp328.491.000.
Atas perkara tersebut, Goli Korlita akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Reporter: [Gondrong]





