Suymin, Rizal dan Bisma Divonis 5 Tahun dalam Perkara Perdagangan Komodo

FT: Terdakwa Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara saat menjalani persidangan perkara perdagangan satwa dilindungi di PN Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com –(22/9/26) Perkara perdagangan satwa dilindungi jenis biawak Komodo (Varanus komodoensis) berujung vonis pidana terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Terdakwa I Suymin Doko, Terdakwa II Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Terdakwa III Bisma Maheswara.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 September 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, dengan hakim anggota Nurnaningsih Amriani dan Safruddin.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Perkara ini berkaitan dengan tiga ekor biawak Komodo hidup yang dikirim dari Labuan Bajo menuju Surabaya dan kemudian diamankan petugas di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026.
Bisnis Komodo hingga Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan uraian perkara, Suymin disebut menawarkan Komodo kepada Bisma. Selanjutnya, Bisma menawarkan satwa tersebut kepada Verrol Putra Perdana yang perkaranya ditangani secara terpisah.
Dalam rangkaian transaksi tersebut, Bisma disebut menerima pembayaran dari Verrol dan meneruskannya kepada Suymin sebagai pembayaran pembelian Komodo.
Untuk pengiriman tiga ekor Komodo ke Surabaya, Bisma kemudian meminta Rizal mengambil dan menerima satwa tersebut dari Suymin.
Dalam perkara ini, Rizal disebut memperoleh upah atas pengambilan maupun pengangkutan satwa. Sementara Bisma disebut mendapatkan keuntungan dari penjualan Komodo kepada Verrol.
Jaksa dalam tuntutannya sebelumnya menyebut ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan menuntut masing-masing terdakwa dengan 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana lebih ringan, yakni masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Komodo Dikembalikan ke BBKSDA
Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman.
Ketiganya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Sedangkan barang bukti berupa tiga ekor biawak Komodo dalam keadaan hidup dikembalikan kepada BBKSDA Provinsi Jawa Timur untuk direhabilitasi dan/atau dilepasliarkan ke habitatnya.
Perkara tersebut berawal dari pengiriman tiga ekor Komodo dari Labuan Bajo menuju Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan pada 2 Februari 2026, petugas menemukan tiga satwa tersebut dalam keadaan hidup dan dikemas menggunakan pipa paralon yang ditempatkan di dalam kardus.
Komodo merupakan satwa yang dilindungi. Dalam perkara ini, majelis menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi para pihak untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





