Hukum

Henrico Didakwa Bantu Sindikat Investasi Kripto, Kerugian Korban Capai Rp39,7 Miliar

FT: Terdakwa Henrico Jonathan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara ini mengungkap dugaan penggunaan sejumlah perusahaan dan rekening untuk menampung dana korban investasi/trading online dengan total kerugian disebut mencapai Rp39,7 miliar

 

SURABAYA I LintasHukrim.com — Perkara dugaan penipuan berkedok investasi dan trading yang menyeret pengusaha Surabaya, Henrico Jonathan, memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara nomor 1381/Pid.Sus/2026/PN Sby, jaksa mengungkap jejak rekening sejumlah perusahaan serta barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan uraian dakwaan, Henrico diduga membantu Timothy Tandio Kusuma yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Henrico disebut menyerahkan atau menjual sejumlah perusahaan berikut rekening banknya kepada Timothy.
Empat perusahaan yang disebut dalam konstruksi perkara yakni PT Beras Nusantara Indonesia, PT Tekno Impian Kita, PT Benua Sembilan Solusi, dan PT Angkut Indah Kirim.
Jaksa menyebut pengalihan perusahaan dan rekening tersebut dilakukan secara bertahap. Dari keseluruhan transaksi, Henrico disebut menerima uang sekitar Rp230 juta. Sebagian uang tersebut, menurut dakwaan, digunakan untuk membayar sejumlah pihak, termasuk direktur, komisaris, notaris dan salah satu saksi.
Jejak transaksi perbankan tersebut turut muncul dalam daftar barang bukti perkara tertanggal 21 Agustus 2026. Dari pihak Jovan Oxta P. Celosse, penyidik disebut menyita sejumlah rekening koran bank milik PT Beras Nusantara Indonesia, PT Angkut Indah Kirim, dan PT Tekno Impian Kita.
Barang bukti lainnya berupa surat permohonan pemblokiran rekening, rekening koran PT Jaya Megah Berkah, telepon seluler serta sejumlah perangkat elektronik milik Henrico, di antaranya iPhone, Samsung, Realme dan MacBook Pro.
Dari Tan Sylvia Dewi, jaksa juga mencatat barang bukti berupa flashdisk, rekening koran BCA periode Juli hingga September 2025 serta cetakan tangkapan layar percakapan antara pelapor dan terlapor.
Dalam dakwaan, Tan Sylvia disebut pertama kali menerima tawaran investasi atau trading melalui WhatsApp. Ia kemudian melakukan setoran awal sekitar Rp50 juta ke rekening PT Beras Nusantara Indonesia.
Korban disebut sempat melihat saldo pada platform bertambah dan dapat melakukan penarikan sekitar Rp1 juta. Kondisi tersebut, menurut dakwaan, membuat korban semakin percaya dan kemudian melakukan setoran dengan nilai lebih besar.
Namun ketika hendak melakukan penarikan dalam jumlah besar, korban disebut justru diminta membayar sejumlah kewajiban dengan berbagai alasan, antara lain pajak, biaya keamanan, denda dan verifikasi.
Menurut dakwaan jaksa, Tan Sylvia akhirnya melakukan transfer dengan nilai sekitar Rp26,25 miliar, tetapi dana tersebut disebut tidak berhasil ditarik kembali.
Jaksa mengungkap modus serupa juga dialami sejumlah korban lain. Mereka disebut direkrut melalui grup WhatsApp maupun iklan media sosial dan diarahkan mengikuti investasi trading kripto serta saham melalui sejumlah platform, di antaranya pboga.com, aplikasi NOUEY dan JRQBT.
Pada tahap awal, korban disebut diberi kesempatan menarik dana dalam jumlah kecil. Setelah kepercayaan terbentuk dan dana yang disetorkan semakin besar, penarikan dalam jumlah besar disebut mengalami kendala.
Sejumlah korban yang disebut dalam dakwaan antara lain Tan Sylvia Dewi, Ali Subali beserta dua anaknya, Ahmad Laudza Suari dan Ahmad Almahdi, serta Tjoe Hendra, Gerard Ganadhi The, Tini Iswahyuni, Hero Tjokro dan David Sindoro.
Para korban tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan grup Blue Ocean School dan penggunaan platform JRQBT.
Jika seluruh kerugian korban sebagaimana diuraikan dalam dakwaan dijumlahkan, nilainya disebut mencapai sekitar Rp39,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti, S.H., M.H. dan Mohammad Chozin, S.H., M.H. mendakwa Henrico terkait dugaan penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan.
Dalam dakwaan, Henrico didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 492 jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana konstruksi dakwaan JPU.
Perkara ini kini masih dalam proses persidangan. Jejak rekening koran, perangkat elektronik, percakapan digital dan dokumen perbankan yang tercantum sebagai barang bukti akan menjadi bagian yang diuji dalam proses pembuktian di persidangan.
Seluruh uraian mengenai peran Henrico, penggunaan rekening perusahaan, aliran dana, modus investasi maupun kerugian korban merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan di persidangan. Henrico tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

Berita Lainnya

Back to top button