Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Dwi Yoga Ambal Disidangkan dalam Perkara Dugaan Korupsi di PN Tipikor Surabaya

FT: Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal saat menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026).
SURABAYA I LintasHukrim.Com — Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjadi pintu masuk babak baru perkara yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Jumat, 4 September 2026, keduanya untuk pertama kalinya duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tulungagung.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Febri Harianto, Greafik Loserte, Tri Handayani, Mohammad Fauji Rahmat, dan Gilang Gemilang.
Dari operasi senyap KPK yang sebelumnya membawa sedikitnya 13 orang untuk menjalani pemeriksaan ke Jakarta, perkara akhirnya mengerucut pada dua orang: Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Kini, konstruksi yang sebelumnya berada di ruang penyidikan KPK mulai dibuka di ruang sidang.
Penetapan Gatut Sunu dan Dwi Yoga sebagai tersangka menjadi salah satu perkembangan penting setelah KPK melakukan OTT di Tulungagung.
Sejumlah pihak diperiksa. Sebanyak 13 orang sempat dibawa penyidik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, dari rangkaian pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Gatut Sunu dan Dwi Yoga selanjutnya dibawa ke tahap penuntutan dan kini harus menghadapi proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa mendakwa keduanya dengan ketentuan yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum Febri Harianto menegaskan bahwa perkara tersebut memuat dua konstruksi dugaan tindak pidana.
“Dikenakan ada dua pasal. Pertama Pasal 12 e tentang pemerasan, kemudian yang kedua Pasal 12B tentang gratifikasi,” ujar Febri usai persidangan.
Namun, pembacaan dakwaan justru membuka ruang perlawanan dari pihak terdakwa.
Penasihat hukum Gatut Sunu Wibowo, Suryono Pane, mengungkapkan bahwa aliran dan angka-angka uang sebagaimana yang muncul dalam konstruksi perkara, menurutnya, tidak pernah dikonfirmasikan secara langsung kepada kliennya saat pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
Suryono bahkan mempertanyakan dasar penerimaan uang yang dikaitkan dengan Gatut Sunu.
“Yang jelas pada saat proses pemeriksaan tersangka di KPK, angka-angka uang-uang itu tidak pernah ditanyakan kepada tersangka yang kini jadi terdakwa, apalagi menerima. Artinya memang tidak ada penerimaan-penerimaan apa pun yang diterima oleh terdakwa ini,” ujar Suryono Pane.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pertarungan utama perkara ini akan bergeser dari pembacaan dakwaan menuju pembuktian di persidangan.
Mereka justru memilih masuk langsung ke pokok perkara dan menunggu fakta-fakta dibuka melalui keterangan saksi serta alat bukti di hadapan majelis hakim.
Pihak penasihat hukum juga menyoroti adanya perbaikan atau renvoi dalam dokumen dakwaan.
Perbaikan itu berkaitan dengan ketidakcermatan penulisan rentang waktu kejadian perkara.
Kesalahan tersebut kemudian dikoreksi setelah mendapat perhatian dari majelis hakim.
Meski tidak menjadikan persoalan itu sebagai dasar pengajuan eksepsi, tim penasihat hukum melihat perbaikan tersebut sebagai catatan terhadap ketelitian penyusunan berkas dakwaan.
Karena itu, pembuktian materiil dipilih sebagai arena utama untuk menguji seluruh tuduhan jaksa.
Bagi pihak terdakwa, pertanyaan yang akan diuji bukan sekadar apa yang tertulis dalam dakwaan, melainkan bagaimana aliran uang itu terjadi, siapa yang menerima, siapa yang menyerahkan, dan sejauh mana keterlibatan masing-masing terdakwa dapat dibuktikan di muka persidangan.
Gatut Sunu sendiri menyampaikan keberatan terhadap narasi mengenai dugaan penerimaan uang yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Menurut Gatut, sejumlah item kegiatan yang masuk dalam uraian perkara bukanlah penerimaan pribadi sebagaimana yang dipersepsikan publik.
Ia mengklaim sebagian kegiatan tersebut merupakan agenda kemasyarakatan, termasuk penyerahan santunan anak yatim, pemberian bantuan, serta bantuan sarana ibadah dalam kegiatan Safari Ramadan.
“Kalau publik mendengarkan apa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut, seakan-akan saya menerima uang totalnya hampir Rp5 miliar. Padahal itu kegiatan yang ada di lapangan, seperti penyerahan bantuan dan bingkisan saat Safari Ramadan,” tegas Gatut.
Bantahan itu menempatkan persidangan mendatang sebagai arena penting untuk membedakan antara kegiatan resmi yang diklaim terdakwa dengan konstruksi penerimaan yang diduga merupakan tindak pidana oleh penuntut umum.
Gatut juga melontarkan peringatan terhadap pihak-pihak yang nantinya memberikan keterangan di persidangan.
Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila menemukan adanya keterangan saksi yang menurutnya tidak benar.
“Dan kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya ndak terima, saya laporkan ke pihak aparat hukum,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul menjelang persidangan memasuki tahap pembuktian, ketika para saksi nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Tahap itu akan menjadi salah satu penentu dalam menguji konstruksi perkara yang sebelumnya dibangun selama proses penyidikan.
Di tengah perkara yang menyeret kepala daerahnya ke meja hijau, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, sebelumnya menyatakan siap apabila dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Menurutnya, pemanggilan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Kalau memang itu menjadi kewajiban dari pengadilan untuk memanggil saya, ya saya siap. Siapa pun tetap siap,” ujarnya.
Baharudin juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita ikuti jalannya persidangan. Kita doakan supaya Pak Gatut Sunu kuat, sehat, dan tidak ada yang tersangka lagi,” katanya.
Sidang perdana telah membuka lembar baru perkara yang bermula dari OTT KPK di Tulungagung tersebut.
Dari sejumlah orang yang sempat diperiksa, perkara akhirnya mengerucut kepada Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Kini, setelah dakwaan dibacakan, perkara memasuki fase yang lebih menentukan.
Jaksa harus membuktikan konstruksi dugaan pemerasan dan gratifikasi yang didakwakan. Di sisi lain, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan siap menguji setiap angka, aliran dana, serta dugaan penerimaan yang disebut dalam perkara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat mendatang.
Di Ruang Candra Tipikor Surabaya, perkara yang bermula dari OTT kini memasuki ruang pembuktian. Di sanalah dugaan aliran uang, klaim kegiatan sosial, hingga bantahan Gatut Sunu Wibowo akan diuji satu per satu di hadapan majelis hakim.(drong)





