Dana Perusahaan Diduga Mengalir ke Belanja Pribadi, Fanny Didakwa Selewengkan Rp456 Juta

FT: Terdakwa Fanny Firda Aryanti saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com – Dugaan kebocoran uang perusahaan yang berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya menyeret seorang kasir PT Gunawangsa Putra Perkasa ke meja hijau.
Terdakwa Fanny Firda Aryanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti telah menggunakan uang perusahaan hingga mencapai Rp456.049.881 untuk kepentingan pribadi.
Menurut surat dakwaan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak Agustus 2020 hingga Agustus 2024, saat Fanny bekerja sebagai kasir PT Gunawangsa Putra Perkasa yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 21, Surabaya.
Jabatan yang seharusnya berkaitan dengan pencatatan dan pengelolaan arus keuangan perusahaan, menurut jaksa, justru diduga menjadi celah untuk menguasai sejumlah uang milik perusahaan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdapat sejumlah transaksi yang diduga menjadi bagian dari penguasaan uang perusahaan.
Pertama, pada Agustus 2020, terdakwa didakwa mengambil uang milik PT Gunawangsa Putra Perkasa sebesar Rp36.057.464 tanpa dibuatkan slip setor dan bukti pembayaran.
Kemudian, dalam rentang 8 April 2021 hingga 27 April 2024, Fanny didakwa mengambil sebagian dana pembayaran tagihan milik empat supplier atau vendor yang telah jatuh tempo. Nilainya disebut mencapai Rp66.576.466.
Jaksa juga mengungkap dugaan pengambilan sebagian dana pembayaran tagihan listrik dari kontraktor proyek PT Gunawangsa Gresik pada 11 Oktober 2021 senilai Rp8.997.100.
Pada periode 2022 hingga 2024, terdakwa didakwa tidak menyerahkan dana pengembalian atau refund pembatalan unit apartemen di Gunawangsa Gresik Superblock kepada sembilan customer.
Kesembilan customer tersebut yakni Achmad Asdig Fanani, Aunur Rofiq, David Jonathan, Disma Yulynda, Hari Sulistyo, Natasha Violeta, Mohammad Sholeh, Nurbowo Dwinalto Arindra, dan Timothy Ivan.
Total dana refund yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp110.417.885.
Dakwaan JPU Suwarti juga membeberkan dugaan tidak diserahkannya kekurangan pertanggungjawaban sisa kas bon pada sejumlah tanggal di tahun 2023.
Sementara pada April hingga Juni 2024, terdakwa didakwa mengambil uang perusahaan yang seharusnya digunakan untuk restrukturisasi utang PT Gunawangsa Putra Perkasa di Bank BTN.
Dana yang disebut dalam pos tersebut mencapai Rp124.350.000.
Selain itu, pada Juni 2024, terdakwa juga didakwa mencairkan dua lembar cek milik PT Gunawangsa Putra Perkasa untuk pembayaran retensi senilai Rp100 juta.
Rangkaian transaksi tersebut, menurut jaksa, membuat total uang perusahaan yang diduga digunakan terdakwa mencapai Rp456.049.881.
Yang menjadi sorotan, dalam dakwaan juga diuraikan mengenai dugaan penggunaan uang tersebut untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Jaksa menyebut sebagian dana diduga digunakan untuk membeli tiga batang emas Antam masing-masing 5 gram dengan nilai total Rp20.280.000.
Selain itu, terdapat pula pembelian sebuah gelang emas senilai Rp3,5 juta, iPhone 15 Pro warna silver seharga Rp20 juta, serta iPhone 15 Pro Max seharga Rp22 juta.
Tak hanya barang mewah, uang tersebut menurut dakwaan juga diduga digunakan untuk membayar angsuran mobil Suzuki XL7 sebanyak enam kali dengan total Rp24 juta.
Rangkaian penggunaan dana itu kemudian diduga terbongkar setelah perusahaan menerima keluhan dari customer yang seharusnya mendapatkan pengembalian dana pembatalan pembelian unit.
Pada 7 Agustus 2024, PT Gunawangsa Putra Perkasa disebut menerima keluhan terkait dana refund yang belum diterima.
Atas temuan tersebut, Triandy Gunawan, selaku Direktur PT Gunawangsa Putra Perkasa, kemudian meminta dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan keuangan sejak terdakwa menjabat sebagai kasir.
Dari hasil audit itulah, menurut dakwaan, ditemukan dugaan penggunaan uang perusahaan sebesar Rp456.049.881.
Didakwa Penggelapan
Akibat perbuatan tersebut, PT Gunawangsa Putra Perkasa yang diwakili Triandy Gunawan disebut mengalami kerugian sebesar Rp456.049.881.
Atas rangkaian dugaan perbuatan tersebut, JPU Suwarti mendakwa Fanny Firda Aryanti dengan ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan. Terdakwa berhak memberikan pembelaan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





