Syamsuddin Bersyukur, Sutarjo: Hakim Masih Objektif, Ketut Suardana Soroti Dana Kompensasi

Foto: Kuasa hukum Syamsuddin, Sutarjo, S.H., M.H. (kanan), H. Masyhuri, I Ketut Suardana ( kiri) saat seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tujuh terdakwa terkait pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak putusan.
Tujuh terdakwa yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, akhirnya dijatuhi hukuman lebih rendah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam putusan yang dibacakan 2 September 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dengan rentang 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 6 bulan, disertai denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Ketujuh terdakwa itu adalah Ageng Heru Prasetya, Abdur Rochman Wahid, H. Mashuri, S.T., Hari Kusmiantoro, Rois Irwanto, Yudi Dwi Santosa, dan Syamsuddin.
Mereka sebelumnya didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Desa Entalsewu sebesar Rp2,08 miliar.
Dakwaan Primair Lepas, Dakwaan Subsidair Menjerat
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
Namun, majelis hakim kemudian menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Dengan putusan tersebut, konstruksi perkara yang sebelumnya menyeret tujuh terdakwa dalam sejumlah berkas penuntutan akhirnya bermuara pada pemidanaan dengan durasi yang berbeda.
Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Ageng Heru Prasetya dan Abdur Rochman Wahid menjadi dua terdakwa yang menerima pidana penjara paling tinggi dalam putusan tersebut.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sementara H. Mashuri, S.T., Hari Kusmiantoro, dan Rois Irwanto masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Ketiganya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Sedangkan Yudi Dwi Santosa dan Syamsuddin masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Uang Pengganti Rp297 Juta
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Masing-masing terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp297.142.857,15, dengan memperhitungkan uang tunai sebesar Rp161.960.428,57 yang telah dikembalikan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
Majelis menetapkan, uang pengganti wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan, Jaksa dapat menyita dan melelang harta benda para terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda tidak mencukupi, Ageng Heru Prasetya, Abdur Rochman Wahid, H. Mashuri, Hari Kusmiantoro, dan Rois Irwanto dijatuhi pidana penjara pengganti selama 4 bulan.
Sementara Yudi Dwi Santosa dan Syamsuddin dijatuhi pidana penjara pengganti selama 2 bulan.
Kuasa Hukum Syamsuddin Bersyukur
Usai persidangan, Sutarjo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Syamsuddin, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur.
Menurut Sutarjo, putusan majelis hakim menunjukkan adanya penilaian tersendiri terhadap posisi dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
“Pertama, tentu ikut senang, ikut bersyukur. Jadi hakim masih punya pandangan yang relatif objektif. Artinya tidak hanya mengikuti apa tuntutan saja begitu saja,” ujar Sutarjo usai persidangan.
Ia menilai majelis hakim tidak serta-merta menyamakan kedudukan seluruh pihak dalam perkara tersebut.
Menurutnya, perbedaan peran dan unsur kesalahan menjadi hal yang patut diperhatikan dalam menilai pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.
“Ketika Saudara Jaksa menyamakan semua orang dalam satu kedudukan tanpa membedakan peran dan tanpa membedakan, misalnya, mens rea, ternyata hakim bisa membaca,” katanya.
Sutarjo juga menilai majelis hakim mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya selama proses persidangan.
“Termasuk memperhatikan apa yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukum,” tambahnya.
Pernyataan kuasa hukum tersebut muncul setelah Syamsuddin dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dari Tuntutan 4,5 Tahun ke Vonis 1 Tahun Lebih
Senada dengan itu, penasihat hukum H. Masyhuri, I Ketut Suardana, menilai putusan majelis hakim telah mempertimbangkan perkara tersebut secara lebih objektif dengan melihat fakta sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, sejak awal pihaknya telah mengingatkan agar perkara tidak semata-mata dibaca melalui konstruksi pasal tanpa mengurai secara utuh konteks munculnya dana dari pihak pengembang.
“Dalam pledoi dan duplik kami, kami sudah mengingatkan kepada jaksa agar dalam setiap dakwaannya tidak sekadar menggunakan ‘kalkulator pasal’, seperti istilah yang pernah diucapkan Rocky Gerung, tanpa melihat konteks fakta sosial yang terjadi di lapangan,” tegas Ketut Suardana.
Ia menilai dana yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan dampak pembangunan yang dirasakan warga. Menurutnya, aktivitas pengurugan dan pembangunan oleh pengembang telah menimbulkan konsekuensi sosial di lingkungan sekitar, sehingga muncul pemahaman warga bahwa dana tersebut merupakan bentuk kompensasi.
“Kalau kita mau benar-benar objektif, itu sebenarnya kompensasi akibat kegiatan pembangunan pengembang. Ada pengurugan lahan dan pembangunan yang berdampak kepada masyarakat. Ada korelasinya. Karena itu masyarakat kemudian beranggapan bahwa uang tersebut merupakan hak mereka,” ujarnya.
Pandangan tersebut, kata Ketut, juga diperkuat dengan adanya dokumen notulensi rapat antara pihak pengembang, pemerintah desa, dan warga Dusun Pendopo yang secara eksplisit mencantumkan istilah “Kompensasi Pembangunan”.
Hal itu berbeda dengan keterangan pihak pengembang dalam persidangan yang menyebut dana tersebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Perbedaan penyebutan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut.
“Fakta-fakta itu seharusnya dilihat secara utuh. Jangan sampai sebuah persoalan sosial di tengah masyarakat kemudian langsung diterjemahkan sebagai persekongkolan jahat tanpa melihat bagaimana asal-usul dan konteks dana itu muncul,” pungkasnya.
Putusan majelis hakim menunjukkan perbedaan signifikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa meminta para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan.
Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana dengan rentang 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat keadaan yang memberatkan para terdakwa. Perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.
Sementara keadaan yang meringankan, para terdakwa disebut belum pernah dipidana, bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Majelis juga mempertimbangkan adanya iktikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim turut menetapkan status sejumlah barang bukti.
Barang bukti nomor 1 sampai dengan 39 dikembalikan kepada terdakwa Yudi Dwi Santosa.
Sedangkan barang bukti nomor 40 hingga 65 dirampas untuk negara dan diperuntukkan bagi Pemerintah Desa Entalsewu untuk diperhitungkan sebagai bagian dari pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum.
Dengan putusan tersebut, perkara dugaan korupsi yang dalam dakwaan dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,08 miliar memasuki tahap pascaputusan. Para pihak masih memiliki kesempatan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.





