Hukum

Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Iuran BPJS Disebut Hanya Terbayar Sekali: 3 Mantan Karyawan Adukan PT TDI ke Disnaker

FT: : Saiful Anam dan Susanti saat berada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, Senin (24/8/2026), dalam proses mediasi perselisihan hubungan kerja dengan PT Trinova Digital Indonesia (TDI).

 

SURABAYA I Lintas Hukrim — Tiga mantan karyawan PT Trinova Digital Indonesia (TDI), Saiful Anam, Susanti, dan Herman, mengadukan persoalan hubungan kerja dengan perusahaan distributor produk elektronik merek HONOR tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.

Persoalan itu kini masuk tahap mediasi setelah sejumlah pertemuan dan klarifikasi sebelumnya disebut belum menghasilkan penyelesaian. Para mantan karyawan mengaku menuntut pembayaran hak-hak mereka setelah hubungan kerja berakhir.

Dalam pertemuan yang kembali digelar pada Senin (24/8/2026), para pengadu menyampaikan kekecewaan karena pihak perusahaan disebut tidak hadir dalam agenda yang telah dijadwalkan Disnaker.

“Kami sedang berada di tahap mediasi. Sebelumnya, kami sudah melalui dua kali proses klarifikasi di Disnaker. Perusahaan sempat menanggapi dan berjanji akan membayar hak-hak serta pesangon kami,” kata Saiful, Susanti dan Herman.

Menurut mereka, karena meragukan komitmen tersebut, Disnaker kemudian menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk menyaksikan proses pembayaran hak karyawan.

Namun, pihak perusahaan disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

“Pihak perusahaan justru tidak hadir, tidak memberikan respons dan tidak dapat dihubungi sama sekali. Kami telepon juga tidak diangkat. Akhirnya kami mengirimkan surat somasi, tetapi tetap tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Alasan Efisiensi Dipersoalkan

Saiful dan Susanti mengatakan, komunikasi dengan pihak HRD perusahaan sempat tersambung pada kesempatan berikutnya. Namun, menurut mereka, perusahaan menyampaikan alasan keterbatasan kemampuan finansial untuk memenuhi tuntutan pembayaran hak karyawan.

“Mereka berdalih tidak mampu membayar hak kami dengan alasan efisiensi perusahaan,” ungkapnya.

Alasan tersebut kemudian dipertanyakan oleh para mantan karyawan. Mereka mengaku melihat aktivitas perusahaan masih berjalan dan informasi rekrutmen karyawan baru masih muncul pada akun media sosial profesional perusahaan.

“Kalau perusahaan masih beroperasi dan masih membuka rekrutmen, kami mempertanyakan alasan tidak mampu membayar hak karyawan yang sudah bekerja dan haknya sudah muncul dalam dokumen perusahaan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak mantan karyawan dan masih menunggu penjelasan dari PT TDI.

Potongan BPJS Ikut Dipersoalkan

Selain persoalan PHK, para mantan karyawan juga mengungkap dugaan persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka mengaku menemukan adanya potongan untuk BPJS pada slip gaji selama bekerja. Namun, setelah dilakukan pengecekan, mereka menduga pembayaran iuran tersebut tidak disetorkan secara rutin sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan slip gaji, gaji kami dipotong setiap bulan untuk BPJS. Namun setelah dicek, perusahaan hanya memotong tetapi tidak menyetorkannya. Hanya dilaporkan satu kali selama kami bekerja,” beber salah satu mantan karyawan.

Mereka juga mempersoalkan status hubungan kerja yang tercatat dalam dokumen BPJS.

Menurut pengakuan para mantan karyawan, status mereka tercatat sebagai mengundurkan diri, sedangkan mereka menyatakan hubungan kerja berakhir karena PHK dari perusahaan.

Klaim tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang mereka sampaikan kepada Disnaker Jatim.

Tuntutan Gaji, Pesangon dan THR

Dalam somasinya, Saiful Anam antara lain menuntut pembayaran gaji hingga berakhirnya hubungan kerja, uang pesangon sebesar satu kali gaji serta tunjangan hari raya (THR) yang disebut belum dibayarkan.

Mantan karyawan menyebut tuntutan tersebut mengacu pada surat atau dokumen yang sebelumnya diberikan perusahaan melalui email bersamaan dengan pemberitahuan PHK.

Mereka juga merujuk pada Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, penerapan ketentuan pesangon dalam kasus konkret tetap bergantung pada alasan PHK, masa kerja, status hubungan kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen hubungan kerja masing-masing karyawan.

Menurut para pengadu, pihak perusahaan sempat menyampaikan hanya mampu memberikan sekitar 10–20 persen dari nilai hak yang mereka tuntut.

“Yang dijanjikan hanya sekitar 10–20 persen. Alasannya karena perusahaan tidak memiliki budget. Kami menilai jumlah tersebut tidak sesuai dengan hak yang seharusnya kami terima,” kata mereka.

PT TDI Disebut Distributor Produk HONOR

PT Trinova Digital Indonesia disebut sebagai perusahaan yang bergerak dalam distribusi produk elektronik merek HONOR. Produk yang dipasarkan antara lain telepon seluler, tablet, jam tangan pintar dan laptop.

Para mantan karyawan menyebut perusahaan memiliki keterkaitan bisnis dengan Shenzhen, China.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak manajemen maupun humas PT Trinova Digital Indonesia belum memberikan tanggapan atas persoalan yang disampaikan para mantan karyawan.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon kepada pihak yang disebut sebagai perwakilan perusahaan, berkantor pusat di Gedung UOB Plaza, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, belum merespon pesan whatsapp konfirmasi dari media, termasuk panggilan telepon ke Gybson dinomor 877-4739-74xx dan Jeison dinomor 853-7680-86xx. juga belum mendapatkan respons.

Kebenaran atas sejumlah persoalan yang disampaikan para mantan karyawan masih menunggu klarifikasi PT Trinova Digital Indonesia serta proses penyelesaian perselisihan di instansi ketenagakerjaan yang berwenang. Redaksi tetap membuka ruang bagi PT Trinova Digital Indonesia untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Berita Lainnya

Back to top button