Direktur PT Greenciti Basiran Divonis 1,5 Tahun dalam Perkara Korupsi Pengadaan Lampu Hias Probolinggo

FT: Terdakwa Basiran seusai Mendengarkan Putusan Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
SURABAYA I Lintas Hukrim — Perkara pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 berujung pada vonis terhadap Basiran, Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Basiran.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, dengan hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
Majelis hakim menyatakan Basiran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam sidang 6 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Basiran dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp10 juta, serta uang pengganti Rp163.527.608.
Dalam putusannya, majelis juga menjatuhkan denda Rp10 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Basiran juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp163.527.608. Uang tersebut diperhitungkan dengan dana yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa berdasarkan surat penitipan tertanggal 14 April 2026.
Perkara ini bermula dari pengadaan lampu hias taman dan RTH Kota Probolinggo dengan pagu sekitar Rp1,13 miliar. Dalam persidangan, jaksa sebelumnya menguraikan dugaan pengondisian penyedia sejak proses awal.
PT Greenciti Teknologi Indonesia yang dipimpin Basiran disebut belum terdaftar sebagai penyedia dalam katalog elektronik. Jaksa menduga perusahaan tersebut kemudian menggunakan CV Multi Pratama dan CV Borong Persada yang telah terdaftar di e-katalog sebagai penyedia dalam pengadaan.
Menurut konstruksi perkara jaksa, kedua perusahaan itu kemudian dipilih dalam proses e-purchasing, sementara pekerjaan pengadaan lampu justru dilaksanakan oleh PT Greenciti.
Jaksa juga mengungkap adanya dokumen penawaran yang dibuat PT Greenciti dan kemudian mengalami perubahan harga sebelum digunakan dalam proses penyusunan RAB dan HPS. Proses negosiasi melalui katalog elektronik pun disebut jaksa tidak berlangsung sebagaimana mestinya.
Pekerjaan yang dilaksanakan tidak hanya berupa pemasangan lampu. Jaksa menyebut PT Greenciti juga mengerjakan pekerjaan konstruksi seperti pembangunan dan pemindahan tugu, pengecatan, serta pemasangan lantai atau plester.
Hasil audit BPKP Jawa Timur menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004. Angka tersebut berasal dari keuntungan yang diperoleh tiga pihak, yakni Basiran melalui PT Greenciti sebesar Rp163.527.608, Mashud Yunasa melalui CV Multi Pratama sebesar Rp126.788.289, dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama melalui CV Borong Persada sebesar Rp15.734.107.
Dalam putusannya, majelis juga menetapkan sejumlah barang bukti digunakan untuk perkara lain yang melibatkan terdakwa lainnya.
Putusan tersebut menjadi babak baru perkara pengadaan lampu hias yang sejak awal prosesnya dipersoalkan jaksa karena dugaan hubungan antara penyedia yang tercatat dalam katalog elektronik dan perusahaan yang mengerjakan pekerjaan di lapangan.





