HukumHukum perdata

Gugatan Ijazah Sukur Priyanto Masuk PN Surabaya, Kuasa Hukum Soroti Mekanisme Hukum

FT: Kuasa Hukum saat aeusai petsidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

LINTAS HUKRIM  I SURABAYA — Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Indah Kuntarti, S.H. terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra memasuki babak pemeriksaan administrasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa hukum Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto, Arifin, tidak mempersoalkan hak warga negara mengajukan gugatan terhadap pejabat publik. Namun, ia mempertanyakan mekanisme Citizen Lawsuit yang digunakan penggugat.

Menurut Arifin, gugatan warga negara semestinya diarahkan kepada pejabat atau penyelenggara negara yang dianggap lalai memenuhi hak publik. Dalam perkara ini, kata dia, turut digugat Universitas Wijaya Putra sebagai pihak non-negara.

“Dalam perkara ini yang digugat bukan hanya pejabat negara atau penyelenggara negara, tetapi juga ada Universitas Wijaya Putra. Jadi menurut kami, ini bukan Citizen Lawsuit karena akhirnya warga negara berhadapan dengan warga negara,” ujar Arifin, Selasa (18/8/2026).

Perkara tersebut juga menyinggung keabsahan ijazah S1 Sukur yang disebut berasal dari STIE Prima Surabaya. Arifin mengatakan kampus tersebut kini sudah tidak beroperasi, tetapi Sukur telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus pada 2004.

Sebelum kuliah S1, Sukur disebut memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan. Ia kemudian melanjutkan pendidikan sarjana dan setelah itu menempuh S2 Magister Administrasi Publik yang diselesaikan pada 2017.

Nama Sri Wahyuni masuk dalam gugatan karena pernah mengundang Sukur sebagai narasumber dalam kegiatan reses. Arifin menegaskan undangan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan ijazah.

“Bu Yuni mengundang Pak Sukur karena ada permintaan dari tokoh-tokoh masyarakat. Saat reses, beliau dianggap punya kapasitas untuk memberikan materi,” katanya.

Arifin juga menyinggung dugaan kepentingan politik di balik gugatan. Namun, ia memilih tidak berspekulasi.

“Memang ada dugaan, tetapi itu sebatas dugaan. Saya tidak bisa bicara ke sana. Saya hanya membatasi pada persoalan hukumnya,” ujarnya.

Ia membenarkan Sukur sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Menurut Arifin, laporan tersebut masih dalam proses sehingga pihaknya menyerahkan penanganannya kepada penyidik.

Sementara itu, persidangan masih berkutat pada pemeriksaan administrasi dan kelengkapan para pihak. Tahap mediasi belum dimulai. Sidang sebelumnya sempat ditunda karena tiga pihak dari Universitas Wijaya Putra tidak hadir.

“Perkembangannya masih pemeriksaan administrasi, kuasa dan sebagainya. Jadi untuk mediasi juga masih belum sampai ke sana,” pungkas Arifin.

Berita Lainnya

Back to top button