Jejak Korupsi di Balik Pengerukan Kolam Tanjung Perak

FT: Enam terdakwa saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR ) Surabaya.
SURABAYA I Lintas Hukrim.Com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada enam terdakwa perkara korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ketua majelis hakim Ratna Dianing Wulansari bersama hakim anggota Sam Hadi dan Agus Kasiyanto menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Enam terdakwa itu terdiri atas tiga orang dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handaya. Tiga lainnya berasal dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak dengan nilai sekitar Rp198,58 miliar. Jaksa sebelumnya menghitung adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp83.215.839.192.
Menurut majelis hakim, perbuatan keenam terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis juga menerapkan Pasal 20 huruf a, c, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, setiap terdakwa dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar sesuai ketentuan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani keenam terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana. Majelis juga memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan dalam persidangan karena jaksa mengurai aliran pembayaran dalam proyek pengerukan tersebut. PT APBS disebut menerima sekitar Rp190,1 miliar dari Pelindo. Dari jumlah itu, sekitar Rp101,96 miliar dibayarkan kepada PT SAI dan Rp4,92 miliar kepada PT Rukindo.
Dari konstruksi transaksi tersebut, jaksa menghitung selisih sekitar Rp83,2 miliar sebagai kerugian keuangan negara.
Jaksa menolak anggapan bahwa hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan menjadikan persoalan tersebut semata-mata urusan internal korporasi. APBS, menurut jaksa, merupakan entitas yang memiliki tanggung jawab hukum sendiri.
“Perbuatan pidana telah dilakukan para terdakwa dan untuk itu para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui hukuman yang akan dijalani,” ujar penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam proses persidangan, persoalan uang pengganti juga menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan penasihat hukum, terutama berkaitan dengan terdakwa Firmansyah. Jaksa dalam replik tetap berpegang pada konstruksi transaksi dan perhitungan kerugian yang diajukan dalam perkara tersebut.
Sebelum putusan dibacakan, jaksa telah menyampaikan tuntutan terhadap para terdakwa. Erna Hayu Handaya dituntut dua tahun penjara, sedangkan Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
Untuk tiga terdakwa dari PT APBS, jaksa turut mengajukan tuntutan pidana dan denda serta mempermasalahkan pertanggungjawaban terkait aliran dana dan pelaksanaan proyek.
Majelis hakim kemudian mengambil sikap berbeda dengan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan pidana yang sama, yakni empat tahun penjara, kepada seluruh terdakwa.
Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. Barang bukti berupa uang ditetapkan sesuai ketentuan putusan untuk disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Setelah putusan dibacakan, majelis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan penuntut umum untuk menentukan sikap. Kedua pihak menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum secara bergantian.
Majelis memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan.





