Hukum

Dugaan Korupsi BSPS Sumenep: Tenaga Ahli DPR Dijerat Empat Dakwaan

FT: Terdakwa Ari Her Sofiawanudin didampingi tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA, Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep kembali menyeret nama baru. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli anggota DPR RI Sri Wahyuni, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Ari disebut terlibat bersama Risky Pratama, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024, dalam dugaan praktik pemungutan atau pemotongan dana bantuan pemerintah yang semestinya diterima masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut jaksa, perbuatan itu berlangsung sejak Desember 2023 hingga Februari 2025. Dugaan praktik tersebut dilakukan di sejumlah desa di Kabupaten Sumenep serta beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Café Exelco, Hotel Elmi, dan Hotel PrimeBiz Gayungsari.

Jaksa menyebut mekanisme penyaluran BSPS seharusnya dilakukan melalui rekening penerima bantuan. Dana digunakan untuk membeli material bangunan dan membayar upah tukang. Pembayaran kepada toko penyedia material wajib dilakukan setelah barang diterima penerima manfaat. Namun, dalam perkara ini, dana bantuan diduga dipotong melalui jaringan toko bangunan yang menjadi penyedia material.

Atas dugaan tersebut, JPU menyusun dakwaan secara alternatif.

Pada dakwaan pertama, Ari diduga turut serta melakukan korupsi melalui pemungutan atau pemotongan dana BSPS yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan petunjuk teknis pelaksanaan BSPS.

Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai tindakan itu dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. Ari disebut diduga memperoleh keuntungan Rp3 miliar, sedangkan Risky Pratama diduga menerima Rp3.952.201.800 melalui penyalahgunaan kewenangan sebagai Koordinator Kabupaten BSPS.

Jaksa juga mengajukan dakwaan ketiga berupa dugaan penerimaan suap. Ari disebut menerima uang tunai Rp3 miliar dari Risky Pratama yang diduga berkaitan dengan jabatan dan pengaruhnya sebagai tenaga ahli anggota DPR RI.

Tak hanya itu, pada dakwaan keempat, Ari juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai tenaga ahli anggota DPR RI Hj. Sri Wahyuni. Jaksa menilai penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi BSPS Sumenep yang sebelumnya telah menjerat Koordinator Kabupaten BSPS Risky Pratama dan sejumlah terdakwa lain. Jaksa menduga praktik pemotongan dana bantuan dilakukan secara terstruktur melalui mekanisme pengadaan bahan bangunan sehingga mengurangi hak para penerima manfaat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dengan hakim anggota Arief Agus Nindito dan Ibnu Abbas Ali. Sementara tim JPU terdiri atas Endro Riski Erlazuardi, Muhammad Edriyadi Djufri, dan Mahesa Aryo Bimo.

Hingga dakwaan dibacakan, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dalil jaksa yang akan diuji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pembuktian di persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button