Hukum

Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Jaksa Tuntut Zulian Zidan 2 Tahun Penjara dan Perintahkan Penahanan

FT: Terdakwa Zulian Zidan Nasa Pratama saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

lintasHukrim.Com – SURABAYA , Sebuah grup WhatsApp bernama “Persiapan E-Katalog Probolinggo 2023” menjadi salah satu keping yang disorot Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023. Dari ruang percakapan itulah, menurut jaksa, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diubah mengalir hingga menjadi dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ujungnya, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zulian Zidan Nasa Pratama, Direktur CV Borobudur Persada, dengan pidana penjara 2 tahun serta memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan 10 hari penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp15.734.107, yang disebut merupakan keuntungan yang dinikmati terdakwa. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa diminta disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, pidana tersebut diganti dengan 1 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Zulian Zidan Nasa Pratama terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Menurut jaksa, perkara itu bermula dari dugaan kesepakatan sejumlah pihak sebelum proses pengadaan dimulai. PT Green City Technology Indonesia disebut telah dipersiapkan sebagai pelaksana pekerjaan, meski perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai penyedia dalam katalog elektronik LKPP.

Agar tetap dapat memperoleh proyek, kata jaksa, PT Green City Technology Indonesia menggunakan CV Multi Pratama dan CV Borobudur Persada sebagai penyedia yang memenuhi persyaratan administrasi dalam e-Katalog. Setelah kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai penyedia, seluruh pekerjaan justru disebut diserahkan kepada PT Green City Technology Indonesia.

Jaksa menilai pola tersebut menunjukkan adanya kesamaan kehendak antara Zulian Zidan Nasa Pratama, Masyuk Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama, Basiran selaku Direktur PT Green City Technology Indonesia, dan Ririn Aprilia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus PPTK.

Tak hanya itu, penuntut umum juga memaparkan dugaan rekayasa penyusunan RAB. Dalam tuntutannya disebutkan Basiran terlebih dahulu membuat RAB, kemudian Masyuk Yunasa mengubah dokumen tersebut dengan menaikkan harga satuan sejumlah item sehingga nilai pekerjaan meningkat.

RAB yang telah diubah itu, menurut jaksa, kemudian dikirim kepada Ririn Aprilia melalui grup WhatsApp “Persiapan E-Katalog Probolinggo 2023” pada 10 Maret 2023. Dokumen tersebut selanjutnya dijadikan dasar penyusunan RAB dan HPS yang diberi tanggal 1 Maret 2023, sehingga seolah-olah disusun sendiri oleh PPK sebelum dokumen tersebut diterima.

Penuntut umum menilai rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari skenario untuk mengarahkan pengadaan kepada penyedia tertentu sekaligus menaikkan nilai pekerjaan.

Dalam konstruksi perkara yang dibacakan di persidangan, Zulian Zidan Nasa Pratama disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp15.734.107, yakni selisih pembayaran yang diterima CV Borobudur Persada dari APBD Kota Probolinggo setelah dikurangi pembayaran kepada PT Green City Technology Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025, dugaan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.

Jaksa menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, mulai dari unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, merugikan keuangan negara, hingga unsur turut serta melakukan tindak pidana.

Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan keadaan yang meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum dan telah dilakukan penitipan uang senilai total kerugian negara, yakni Rp126.788.289 oleh Masyuk Yunasa, Rp163.527.608 oleh Basiran, serta Rp15.734.107 oleh Zulian Zidan Nasa Pratama.

Perkara Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn. dan Ibnu Abas Ali, S.H., M.H.. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya

Back to top button