Hukum

Kades Mulyodadi Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,045 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Gogol

FT: Terdakwa Mantan Kepala Desa Slamet Priyanto, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA, Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Slamet Priyanto, S.H., resmi duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Slamet Priyanto yang diduga menerima uang sebesar Rp1.045.000.000 terkait proses pembelian tanah gogol di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, pada rentang Maret hingga Oktober 2023.

Dalam surat dakwaan, terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyodadi sekaligus penyelenggara negara didakwa menyalahgunakan kewenangannya dalam transaksi pembelian tanah gogol yang melibatkan Rr. Harini Retno Dewi Budiarti, Direktur PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM).

Jaksa menguraikan, terdakwa diduga memerintahkan saksi untuk melakukan pembelian tanah melalui dirinya. Selain itu, terdakwa juga diduga membuat surat kuasa atas nama Direktur PT DYM kepada dirinya sendiri tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari saksi.

Atas perbuatannya, Slamet Priyanto didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:

Dakwaan Pertama, diduga secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.045.000.000 dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa, termasuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.

Dakwaan Kedua, diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp1.045.000.000, yang diketahui diberikan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dakwaan Ketiga, diduga menerima hadiah sebesar Rp1.045.000.000 sebagai akibat telah melakukan tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dakwaan Keempat, diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara, sehingga menurut ketentuan hukum dianggap sebagai pemberian suap.

Persidangan dipimpin Oleh Majelis Hakim, Ketua Majelis HakimĀ  Made Yullada, S.H., M.H., Hakim Anggota: Manambus Pasaribu, S.H., M.H. dan Lujianto, S.H., M.H.

Sementara Jaksa Penuntut Umum: Guntur Arief Witjaksono, S.H.,Wido, S.H.,Betty Retnosari, S.H., M.H.,Citra Anggun Annisa, S.H.,Rosida Husniyah, S.H.,Esti Harjanti Candrarini, S.H., M.H.,Niluh Ayu Apriliani S.P., S.H.,Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Reporter: Gondrong

 

Berita Lainnya

Back to top button