Diduga Sunat Dana BSPS Rp3,95 Miliar, Koordinator Kabupaten Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara

FT: tiga terdakwa saat seusai menjala kan persidangan di Pengadilan TIndak Pidona Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
LintasHukrim.Com – SURABAYA ,Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah layak huni, kini justru menjadi perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Satu per satu pihak yang diduga terlibat mulai diadili dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Risky Pratama, Koordinator Kabupaten BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024; Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun, S.E., selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); Heri Wahyudi; serta Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T., Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep yang juga menjadi anggota Tim Verifikasi BSPS.
Menurut surat dakwaan, perkara ini bermula dari dugaan praktik pemungutan atau pemotongan dana BSPS yang dilakukan melalui toko bangunan penyedia material. Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung sejak Mei 2024 hingga Februari 2025 di sejumlah desa di Kabupaten Sumenep.
Jaksa menduga mekanisme penyaluran bantuan yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan rumah justru dimanfaatkan untuk melakukan pemotongan dana. Dugaan tersebut kini menjadi pokok pembuktian dalam persidangan.
Dalam berkas perkara Risky Pratama, Jaksa Penuntut Umum Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lain yang penuntutannya dipisahkan.
Penyidik menyita puluhan jenis barang bukti, di antaranya ratusan buku tabungan penerima BSPS, formulir transaksi perbankan BNI, nota toko bangunan, buku catatan aliran dana, perangkat penyimpanan data elektronik, stempel kepala desa, stempel toko bangunan, hingga dokumen pelaksanaan program. Dalam daftar barang bukti juga terdapat bukti transfer senilai Rp100 juta yang menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan.
Atas dakwaan tersebut, Jaksa menuntut Risky Pratama dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.952.201.800. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya diminta disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Perkara bernomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., dengan hakim anggota Athoillah, S.H., dan Ibnu Abas Ali, S.H., M.H.
Hingga kini, seluruh dakwaan terhadap para terdakwa masih dalam proses pembuktian di persidangan. Putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya masing-masing terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan pembelaan para terdakwa.
Reporter: Gondrong





