Hukum

Dua Perkara Korupsi Pendidikan Menjerat Eks Kadisdik Jatim, Dari DAK Rp63 Miliar hingga Proyek Sarpras SMK Rp179 Miliar

FT: Terdakwa Syaiful Rahman sesudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Di ruang sidang yang dipenuhi tumpukan berkas, angka-angka itu seolah hidup dan berbicara. Rp63 miliar dan Rp179 miliar. Dua nominal yang semula dirancang menjadi harapan bagi dunia pendidikan kejuruan di Jawa Timur, menghadirkan ruang praktik, peralatan belajar, dan fasilitas penunjang bagi ribuan siswa SMK. Namun, perjalanan anggaran itu kini berujung di ruang sidang tindak pidana korupsi.

Perkara Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby kembali menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM., MPd., ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya, SH menuntut Syaiful Rachman dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp8.070.256.471,50.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya diminta disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah barang dan jasa serta belanja modal peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017.

Namun, perkara itu bukan satu-satunya yang membelit mantan pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Sebelum perkara proyek sarana dan prasarana SMK bergulir, Syaiful Rachman telah lebih dahulu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2018.

Dengan demikian, terdapat dua perkara korupsi yang sama-sama berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur itu.

Perkara pertama menyangkut DAK Pendidikan Tahun 2018 dengan nilai anggaran sekitar Rp63 miliar yang dialokasikan kepada 60 SMK di Jawa Timur, terdiri atas 43 SMK Negeri dan 17 SMK Swasta.

Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap berbahan rangka baja, serta pengadaan mebel.

Namun menurut hasil penyidikan, pelaksanaan program tersebut diduga tidak berjalan sesuai mekanisme.

Sejumlah kepala sekolah penerima bantuan disebut diarahkan mengikuti pola pengadaan tertentu.

Dalam dakwaan perkara itu, penyidik mengungkap adanya dugaan pengaturan pengadaan melalui pertemuan yang mempertemukan para kepala sekolah. Mereka diduga diarahkan agar pengadaan rangka atap dan mebel dilakukan secara kolektif melalui pihak tertentu.

Dalam perkara DAK tersebut, Syaiful Rachman didakwa bersama Eny Rustiana, mantan kepala salah satu SMK swasta di Jember.

Akibat dugaan penyimpangan itu, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp8,2 miliar.

Belum selesai menghadapi perkara pertama, Syaiful kembali duduk sebagai terdakwa dalam perkara lain yang nilainya jauh lebih besar.

Kasus kedua berkaitan dengan pengelolaan belanja modal dan belanja hibah peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 dengan total anggaran sekitar Rp179 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut saat itu Syaiful Rachman bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 900/32/KPTS/203.3/2017.

Menurut dakwaan, Syaiful diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, yakni Dr. Drs. Hudiyono, M.Si, selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan dan Perguruan Tinggi yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa juga menyebut Jimmy Tanaya sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat yang diduga mengendalikan sejumlah perusahaan penyedia proyek pengadaan sarana dan prasarana SMK.

Dalam proyek belanja modal, Jimmy Tanaya disebut diduga melibatkan empat perusahaan, yakni PT Buana Jaya Surya yang dipimpin Lidya Tanaya, PT Lintang Utama Nusantara yang dipimpin Supriyatno, PT Tunas Maju Bersama yang dipimpin Ibnu Hajar (alm.), serta PT Berkah Pro Medika yang dipimpin Cahyo Nugroho, SH.

Sementara dalam proyek belanja hibah, jaksa menyebut pekerjaan dilaksanakan melalui PT Desina Dewa Rizky yang dipimpin Djono Tehyar, PT Delta Sarana Medika yang dipimpin Subagio (alm.), serta PT Multi Centra Alkesindo milik Heri Budianto.

Menurut dakwaan, perusahaan terakhir itu dipinjam namanya oleh Jimmy Tanaya untuk pelaksanaan proyek dengan kesepakatan pemberian fee sebesar dua persen dari seluruh pembayaran yang masuk ke rekening perusahaan tersebut.

Jaksa mendalilkan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi telah dimulai sejak tahap perencanaan.

Analisis kebutuhan barang milik daerah disebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan. Bantuan kepada sekolah juga diduga tidak didasarkan pada proposal maupun kebutuhan riil masing-masing sekolah.

Pemilihan penyedia disebut telah dikondisikan seolah-olah melalui proses pelelangan yang sah. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga disusun tanpa survei pasar, sementara mekanisme hibah disebut tidak dilengkapi Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun proposal sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan.

Tak hanya itu, berita acara serah terima barang juga diduga dimanipulasi untuk menghindari denda keterlambatan pekerjaan.

Menurut jaksa, rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan anggaran peningkatan sarana dan prasarana SMK yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 keluar dari kas daerah tanpa melalui mekanisme yang semestinya, sehingga diduga memperkaya terdakwa maupun pihak lain.

Bagi Syaiful Rachman, dua perkara tersebut menjadi babak paling berat dalam perjalanan kariernya sebagai birokrat yang pernah memimpin sektor pendidikan di Jawa Timur.

Anggaran yang semestinya menjelma menjadi ruang praktik, peralatan pembelajaran, dan fasilitas pendidikan bagi ribuan siswa SMK kini berubah menjadi tumpukan barang bukti di ruang sidang.

Persidangan masih akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda putusan oleh majelis hakim.

Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh dalil yang disampaikan jaksa dalam dakwaan dan tuntutan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan, sementara terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Berita Lainnya

Back to top button