Hukum

Eksepsi Agustin dan Ranto Dipatahkan, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah

FT: Dua terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk saat mengikuti sidang pembacaan tanggapan eksepsi di PN Surabaya.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Jaksa menegaskan bahwa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan perdata tidak dapat dijadikan tameng untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.

Sikap tersebut disampaikan JPU dalam sidang agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/7/2026). Dalam kesempatan itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi melalui putusan sela dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Menurut JPU, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan KUHAP. Karena itu, keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa dinilai tidak berdasar dan justru telah memasuki materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa pada tahap pembuktian.

Menanggapi eksepsi Agustin Widyawati, JPU menyatakan dakwaan telah menguraikan secara rinci dugaan rangkaian kebohongan yang menyebabkan korban Salim Himawan Saputra menempatkan dana investasi sebesar Rp5 miliar pada deposito nonperbankan di PT OSO Sekuritas Indonesia.

Jaksa juga menilai argumentasi yang menyebut dakwaan tidak jelas merupakan penilaian yang prematur karena berupaya mendahului kewenangan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan.

Sementara terhadap eksepsi Ranto Hensa Barlin Sidauruk, JPU menyoroti penggunaan dasar hukum yang dinilai tidak tepat. Selain itu, sejumlah keberatan terkait aliran dana, barang bukti, dokumen, SPDP, hingga resume penyidik disebut lebih tepat menjadi materi praperadilan atau pembuktian dalam sidang pokok perkara, bukan dibahas dalam eksepsi.

JPU juga menegaskan bahwa status PKPU, putusan homologasi, maupun gugatan perdata hanya mengatur hubungan keperdataan antar pihak. Menurutnya, apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan kerugian, proses pidana tetap dapat berjalan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, JPU memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah, menolak seluruh eksepsi kedua terdakwa, dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“PKPU maupun gugatan perdata tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Kami memohon majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian,” tegas JPU Damang Anubowo dalam persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button