HukumHukum perdata

Sengketa Ketua Umum Sinode GHFC Berakhir, Gugatan Penggugat Ditolak

Surabaya, LintasHukrim.Com – Sengketa perdata terkait keabsahan jabatan Ketua Umum Sinode Gereja Happy Family Center (GHFC) berakhir dengan kekalahan pihak penggugat di dua tingkat peradilan. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sama-sama menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pasangan suami istri Dr. Lim Agnes Maria Frances dan Dr. Hanny Layantara terhadap Erika.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 876/Pdt.G/2025/PN Sby itu bermula dari keberatan para penggugat atas terpilihnya Erika sebagai Ketua Umum Sinode GHFC dalam Sidang Raya Istimewa pada 9 Agustus 2020. Dalam gugatannya, mereka meminta pengadilan menyatakan proses pemilihan tersebut cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum.

Namun, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Ratna Dianing Wulansari dengan anggota Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus Leander tidak sependapat dengan dalil tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada 9 April 2026, hakim menolak seluruh gugatan para penggugat.

Majelis menilai proses penetapan dan pengangkatan Erika sebagai Ketua Umum Sinode GHFC, baik melalui Sidang Raya Istimewa pada 9 Agustus 2020 maupun Sidang Raya Sinode pada 23 Juli 2025, telah berjalan sesuai Anggaran Dasar, Tata Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta tata tertib organisasi gereja.

Hakim juga menyimpulkan bahwa tergugat maupun para turut tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, tidak melanggar hak subjektif para penggugat, serta tidak melanggar kewajiban hukumnya. Karena unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata tidak terbukti, gugatan dinyatakan tidak beralasan hukum.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara banding yang diputus pada 2 Juni 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Sumino, dengan anggota Edward Harris Sinaga dan Unggul Warso Murti.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemberitahuan putusan banding telah disampaikan kepada para pihak sejak 12 Juni 2026. Hingga berita ini disusun, belum tercatat adanya permohonan kasasi yang diajukan para penggugat dalam tenggang waktu upaya hukum yang tersedia. Kondisi tersebut membuat putusan perkara ini diduga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meski belum ada penetapan resmi dari Mahkamah Agung.

Media telah berupaya meminta tanggapan kepada pihak penggugat maupun kuasa hukumnya, Insan Khamil. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Erika, Justin Malau, S.H., M.H., M.Kn. dan Gerson Doling Urias Maukaling, S.H., dari Kantor Hukum Kurator & Pengurus Justin Malau & Partners, menyambut positif hasil perkara tersebut.

“Kami bersyukur atas putusan ini. Klien kami kembali dinyatakan sebagai Ketua Umum Sinode GHFC yang sah. Hingga saat ini juga tidak ada upaya kasasi dari pihak penggugat. Kami berharap perkara ini benar-benar telah selesai sehingga klien kami dapat lebih fokus menjalankan pelayanan kepada umat serta melaksanakan tugas sebagai Ketua Umum Sinode,” ujar Justin Malau kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Berita Lainnya

Back to top button