Hukum

Terbukti Menyuruh Angkat Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

FT: terdakwa samuel saat di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara pengerusakan dan penganiayaan terhadap Nenek Elina. Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum serta menggerakkan orang lain untuk menghancurkan bangunan milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara bermula ketika Samuel mengklaim sebagai pemilik rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Surabaya. Berdasarkan dakwaan jaksa, sejak akhir Juli 2025 ia meminta bantuan Mohammad Yasin beserta sejumlah orang untuk melakukan pengosongan rumah yang saat itu masih ditempati Elina Widjajanti.

Jaksa mengungkapkan Samuel menyiapkan dana operasional sekaligus menyepakati pembayaran kepada Mohammad Yasin dan pihak lainnya untuk mengerahkan sejumlah orang menjaga hingga mengosongkan rumah tersebut.

Puncaknya pada 6 Agustus 2025, Samuel bersama Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto alias Klowor, dan beberapa orang lainnya kembali mendatangi rumah korban. Saat Elina yang telah berusia 79 tahun menolak meninggalkan rumah, Samuel disebut memerintahkan agar korban diangkat secara paksa keluar dari rumah.

Sesuai dakwaan, Elina kemudian diseret dan diangkat oleh beberapa orang hingga keluar rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bibir serta trauma.

Tak berhenti di situ, setelah rumah berhasil dikuasai, Samuel juga didakwa menggerakkan tujuh orang tukang untuk merobohkan bangunan rumah tanpa izin pemilik. Besi bekas bongkaran kemudian dijual dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Jaksa menyebut Samuel memperoleh bagian sebesar Rp4 juta dari hasil penjualan besi tersebut serta menyewa alat berat untuk membersihkan puing-puing bangunan.

Akibat penghancuran tersebut, rumah milik Elina tidak lagi dapat digunakan sebagai tempat tinggal. Korban disebut mengalami kerugian materiil sekitar Rp1 miliar.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan masih pikir-pikir. Menurutnya, tuntutan empat tahun penjara telah disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta dampak dari perbuatan terdakwa.

“Majelis hakim sependapat dengan kami terkait pasal yang terbukti. Kami menuntut empat tahun dan diputus tiga tahun sepuluh bulan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya itu menegaskan pembuktian yang dihadirkan selama persidangan telah meyakinkan majelis hakim. Ia berharap putusan tersebut memberikan rasa keadilan bagi korban, Nenek Elina.

Meski demikian, JPU belum menentukan langkah hukum selanjutnya dan masih menunggu sikap resmi terdakwa dalam masa pikir-pikir selama tujuh hari.

Sementara itu, Samuel Ardi Kristanto mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia menilai hakim mengabaikan fakta hukum mengenai kepemilikan rumah yang menurutnya dibeli secara sah dari Elisa pada 2014 menggunakan uang pribadinya.

Samuel juga menyinggung dokumen kepemilikan yang menurutnya belum pernah dibatalkan serta menyebut adanya surat yang sebelumnya dinyatakan hilang namun kemudian ditemukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam putusan.

Karena itu, Samuel memastikan akan menyiapkan memori banding dan mengajukan upaya hukum setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

“Kami akan menyiapkan memori banding dalam waktu yang ditentukan,” ujar Samuel sebelum meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas.

Berita Lainnya

Back to top button