Kuasa Hukum Pasutri Penjual Produk Kedaluwarsa Pikir-Pikir Usai Vonis, Nilai Hakim Belum Pertimbangkan Sejumlah Fakta

FT: Agatha dan Ria pasangan suami istri dan penasehat Hukum, [1/7/26] di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA, LintasHukrum.Com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada pasangan suami istri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawati dalam perkara peredaran produk pangan kedaluwarsa yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya sebelum dipasarkan kembali.
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/7/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Agatha Fristyan Putra dan 8 bulan kepada Ria Widiawati.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Yudhy Sumirto, SH dan Rinovianto dari Ambarastha Law Firm & Attorney, menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut Yudhy, terdapat sejumlah hal yang dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Mengingat tidak ada niatan dari klien kami untuk menjual produk tersebut dan juga tidak ada korban dalam kasus ini, hal itu seharusnya turut dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya usai persidangan.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap kedua terdakwa diduga memperoleh produk-produk pangan kedaluwarsa dari Adi Purwoko, Kepala Gudang PT Cimory di kawasan pergudangan Gedangan, Sidoarjo. Produk tersebut merupakan barang retur yang semestinya dimusnahkan melalui pihak pengelola limbah.
Namun, barang-barang itu diduga justru dijual kepada kedua terdakwa dengan harga murah. Minuman Cimory berbagai varian dibeli seharga Rp700 per kemasan dan Cimory Stick Rp300 per batang, lalu dipasarkan kembali dengan harga antara Rp3.000 hingga Rp4.000 per kemasan.
Jaksa juga mengungkap, sebelum dipasarkan kembali, tanggal kedaluwarsa pada kemasan dihapus menggunakan cairan thinner, kemudian dicetak ulang memakai printer inkjet agar produk terlihat masih layak dikonsumsi.
Penjualan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem pembayaran tunai, transfer bank maupun cash on delivery (COD).
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menggeledah rumah para terdakwa di Jalan Gubeng Kertajaya III Nomor 39 serta sebuah rumah di kawasan Pagesangan Asri, Surabaya.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita puluhan ribu produk makanan dan minuman berbagai merek, di antaranya Cimory Yogurt Bites, Yogurt Stick, Yogurt Squeeze, Eatmilk, Teh Kotak, Iso Plus, Indomie Goreng Jumbo, sosis Kanzler, hingga bumbu instan. Sebagian produk ditemukan tanpa tanggal kedaluwarsa, sebagian masih menggunakan label asli, dan sebagian lainnya diduga telah diubah.
Jaksa menyebut masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Ria Widiawati bertugas memilah produk serta menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan thinner. Sementara Agatha Fristyan Putra mencetak ulang tanggal kedaluwarsa baru dengan printer inkjet sekaligus mengemas barang sebelum dikirim kepada pembeli.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang Pangan karena diduga memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar, menjalankan usaha tanpa perizinan, dan memalsukan label tanggal kedaluwarsa pangan.





