Eks Bankir Didakwa Tipu Investasi Rp5 Miliar, Janji Deposito Berubah Jadi Transaksi Saham

FT: terdakwa Agustin dan Ranto , saat menjalani persidanhan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.
SURABAYA, LintasHukrim.Com– Janji keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun yang dikemas sebagai produk deposito non-perbankan mengantarkan dua mantan bankir ke meja hijau. Agustin Widyawati (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar.
Dalam sidang yang digelar Rabu (1/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menguraikan, perkara tersebut bermula pada awal 2019. Ranto, yang merupakan teman kuliah korban Salim Himawan Saputra, menawarkan investasi komoditas keuangan non-perbankan melalui PT Infinity Financial Sejahtera dengan menggunakan PT OSO Sekuritas Indonesia sebagai sarana transaksi.
Berbekal pengalaman sebagai mantan pimpinan cabang bank swasta nasional, Ranto disebut meyakinkan korban bahwa investasi tersebut aman. Korban dijanjikan imbal hasil tetap 13 persen per tahun dengan jaminan saham perusahaan hingga 200 persen dari nilai investasi.
Percaya dengan penawaran itu, korban kemudian mentransfer dana secara bertahap sepanjang Januari hingga Maret 2019 hingga total mencapai Rp5 miliar ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia.
Namun, setelah transaksi berjalan, korban justru menerima Surat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham (crossing saham IKAI dan TOPS), bukan sertifikat deposito sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Ketika mempertanyakan perubahan skema investasi tersebut dan meminta uangnya dikembalikan, kedua terdakwa disebut berdalih dana tidak dapat dicairkan sebelum jangka waktu satu tahun berakhir.
Setelah masa investasi selesai, korban hanya menerima pembayaran bunga bernilai ratusan juta rupiah. Sementara dana pokok sebesar Rp5 miliar tidak pernah dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Dalam surat dakwaan juga diungkap, Agustin Widyawati diduga memperoleh komisi sebesar 0,1 persen dari transaksi tersebut. Sementara Ranto Hensa Barlin Sidauruk disebut menikmati komisi antara 0,5 persen hingga 2,5 persen pada setiap periode investasi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara bersama-sama dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.





