Asmara Segitiga Pelanggan dan Dua Terapis Berakhir di Meja Hijau, Nur Hasannah Dituntut 3 Tahun Penjara

FT: terdakwa saat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Surabaya, LintasHukrim.Com– Hubungan asmara yang bermula dari perkenalan antara pelanggan spa dan dua terapis di Surabaya berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut terdakwa Nur Hasannah Prasetya dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan pencurian dana Rp1,285 miliar milik pelapor Tonny Soegiono.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (24/6/2026). Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pencurian dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain menuntut pidana penjara selama tiga tahun, jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah sidang pemeriksaan terdakwa pada Selasa (17/6/2026) mengungkap hubungan pribadi antara Nur Hasannah dan pelapor Tonny Soegiono.
Di hadapan majelis hakim, Nur secara terbuka menceritakan awal perkenalannya dengan Tonny saat dirinya bekerja sebagai terapis spa di kawasan Surabaya pada 2024. Menurutnya, hubungan yang semula sebatas antara pelanggan dan terapis berkembang menjadi hubungan asmara.
“Dia bukan hanya pelanggan, tapi sudah menjadi pelanggan tetap,” ujar Nur.
Nur mengaku hubungan mereka semakin dekat setelah sering bertemu di luar tempat kerja. Dalam kurun dua hingga tiga bulan setelah berkenalan, keduanya kerap makan bersama, berlibur ke Bali, mengunjungi spa lain hingga menginap di sejumlah hotel.
Dalam keterangannya, Nur juga menyebut Tonny menjalin hubungan asmara dengan dirinya dan rekan sesama terapis bernama Putriana Kusuma Wardani secara bersamaan.
“Iya, korban mau berpacaran dengan dua orang,” katanya di depan majelis hakim.
Menurut Nur, selama berpacaran Tonny beberapa kali meminta dirinya dan Putriana berhenti bekerja sebagai terapis. Sebagai gantinya, pelapor disebut berjanji akan menanggung kebutuhan hidup keduanya.
“Saya diberikan janji sama pelapor akan memenuhi kebutuhan saya dan Putriana. Kalau saya keluar dari pekerjaan sebagai terapis, semua kebutuhan saya, keluarga saya, termasuk ibu saya akan dipenuhi,” ucapnya.
Meski mengetahui hubungan tersebut tidak akan berujung pada pernikahan karena perbedaan agama, Nur mengaku tetap mempertahankan hubungan dengan Tonny.
“Saya dan korban tidak akan menikah karena beda agama. Tapi saya tetap berhubungan karena ada janji akan diberikan kehidupan yang layak dan kebutuhan saya dipenuhi,” tuturnya.
Dalam persidangan juga terungkap hubungan keduanya berlangsung cukup intens. Nur mengaku rutin bertemu dan menginap bersama pelapor dua hingga tiga kali dalam seminggu.
“Kalau check in bisa dua sampai tiga kali dalam seminggu,” katanya.
Awalnya mereka sering menginap di Hotel Harris sebelum kemudian lebih banyak menggunakan Hotel Shangri-La Surabaya.
“Di Shangri-La lebih dari lima kali. Sebagian lewat Traveloka, sebagian bayar tunai. Awalnya di Harris,” ujar Nur.
Terdakwa juga mengakui memiliki akses terhadap kartu ATM BCA Prioritas milik Tonny. Menurutnya, pelapor sendiri yang memberitahukan PIN ATM tersebut setelah hubungan mereka semakin dekat.
“Dia kasih tahu PIN ATM dan ATM itu biasa ada di belakang handphone. Dia memberikan izin dan bebas untuk saya pakai,” kata Nur.
Saat pertama kali menggunakan kartu ATM tersebut, Nur mengaku mengetahui saldo rekening Tonny mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
“Saya lihat ada uang sekitar Rp2,1 miliar di rekening itu,” ujarnya.
Nur tidak membantah adanya transaksi dari rekening pelapor ke rekening pribadinya. Namun ia menegaskan penggunaan ATM dilakukan dengan sepengetahuan pemilik rekening. Untuk transfer ke rekening pribadinya, transaksi disebut bisa dilakukan hingga tiga kali dalam seminggu.
Karena Tonny juga menjalin hubungan dengan Putriana, uang yang diterima dari pelapor disebut kerap dibagi dua.
“Kalau ada uang yang masuk biasanya dibagi dua antara saya dan Putriana,” katanya.
Persoalan mulai muncul setelah hubungan tersebut berakhir. Nur mengaku memutuskan hubungan karena merasa terlalu dikekang.
“Karena saya merasa terlalu dikekang dan korban terlalu overthinking,” ujarnya.
Ia mengatakan sekitar dua minggu setelah hubungan berakhir, dirinya dilaporkan ke kepolisian. Sebelum laporan dibuat, pelapor disebut sempat dua kali meminta agar hubungan mereka kembali terjalin.
“Korban datang dua kali meminta melanjutkan hubungan, tapi saya tidak mau. Setelah itu muncul laporan ke kepolisian,” kata Nur.
Terdakwa juga mengaku sempat mengembalikan sebagian uang kepada pelapor secara bertahap. Menurutnya, jumlah yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp400 juta.
Ketika ditanya majelis hakim mengapa mengembalikan uang tersebut jika merasa mendapat izin menggunakan dana itu, Nur mengaku takut setelah keluarganya didatangi orang yang disebut suruhan pelapor.
“Korban menyuruh orang mendatangi rumah saya dan mengancam keluarga saya. Karena takut akhirnya saya mengembalikan uang itu,” tuturnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nur Hasannah bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) diduga memanfaatkan akses terhadap kartu ATM BCA Prioritas milik Tonny Soegiono untuk memindahkan dana secara bertahap ke rekening pribadi.
Berdasarkan mutasi rekening, transaksi dilakukan berulang kali sepanjang Agustus hingga September 2024 dengan nilai bervariasi mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta per transaksi. Total dana yang diduga berpindah dari rekening korban mencapai Rp1.285.000.000.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain menginap di Hotel Shangri-La Surabaya, membeli perhiasan di sejumlah gerai Wahyu Redjo serta mentransfer sejumlah dana kepada Putriana.
Perkara terungkap setelah Tonny mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri pada 25 September 2024 dan menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Nur Hasannah tidak meminta waktu untuk menyusun pembelaan tertulis. Dengan suara bergetar dan beberapa kali menahan tangis, terdakwa langsung membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, Nur mengaku menyesali perkara yang kini menjeratnya. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai anak-anak, ibu dan keluarganya.
“Anak pertama saya berusia enam tahun dan akan memasuki usia sekolah. Anak kedua saya masih berusia delapan bulan yang seharusnya masih mendapatkan ASI dan pengasuhan dari saya,” ucapnya sambil menahan tangis.
Terdakwa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan yang telah disampaikan.





