Florensia Jadi Penghubung, Samuel Akui Perintahkan Yasin “Gendong dan Antarkan Pulang

FT: terdakwa samuel saat di persidangan di pengadilan negeri surabaya.
Surabaya, LintasHukrim.Com – Persidangan perkara dugaan perusakan dan pengosongan paksa rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27 Surabaya kembali mengungkap fakta penting. Dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/6/2026), saksi Samuel Ardhi Kristanto mengakui pernah memberikan arahan kepada terdakwa Muhammad Yasin terkait cara mengeluarkan penghuni rumah yang menjadi objek sengketa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono, Samuel menjelaskan bahwa dirinya meminta bantuan Yasin untuk menyelesaikan persoalan rumah yang menurutnya merupakan miliknya.
Ketika ditanya mengenai instruksi yang diberikan kepada Yasin, Samuel mengaku telah menyampaikan cara yang menurutnya harus dilakukan apabila penghuni rumah menolak keluar.
“Apa yang saudara perintahkan kepada Yasin?” tanya majelis hakim.
“Gendong dan antarkan pulang,” jawab Samuel.
Hakim kemudian kembali memastikan maksud perintah tersebut.
“Itu perintah saudara?” tanya hakim.
“Iya, Yang Mulia. Maksud saya mengeluarkan penghuni dari rumah dan mengantarkannya pulang,” jawab Samuel.
Dalam keterangannya, Samuel juga mengakui bahwa seluruh komunikasi dan koordinasi terkait pengosongan rumah lebih banyak dilakukan melalui Muhammad Yasin. Ia mengaku tidak mengenal seluruh orang yang berada di lokasi saat peristiwa pengosongan berlangsung karena seluruh koordinasi dilakukan oleh Yasin.
Sebelumnya, Samuel menerangkan dirinya mengenal Yasin dari Florensia, teman satu gereja yang menjadi penghubung di antara keduanya. Ia juga mengakui telah mengeluarkan biaya sekitar Rp28 juta selama proses tersebut berlangsung, termasuk sekitar Rp10 juta yang diberikan kepada Yasin.
Keterangan Samuel tersebut menjadi salah satu fakta yang digali majelis hakim dalam perkara dugaan perusakan dan pengosongan paksa rumah yang saat ini masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.





