Direktur PT Deltamas Maju Abadi Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Tipu Mantan Kapolsek Asemrowo Rp620 Juta dengan Modus Investasi Wood Pellet

FT: terdakwa saat menjalani persidangan di pengadilan negeri dengan korban
Surabaya, LintasHukrim.Com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara kepada Dedy Susanto Mulyo atas perkara penipuan investasi bisnis wood pellet yang merugikan mantan Kapolsek Asemrowo, Hegy Renata Koswara, sebesar 55.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp620,9 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dalam sidang Kamis (11/6/2026). Hakim menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” bunyi amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus bermula pada Agustus 2023 ketika Hegy Renata Koswara berkenalan dengan Dedy yang mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan wood pellet dan memiliki pabrik di Gresik.
Pada 3 Oktober 2023, Dedy mendatangi Hegy yang saat itu menjabat Kapolsek Asemrowo di kantornya. Kepada korban, Dedy menawarkan kerja sama bisnis ekspor wood pellet ke Korea Selatan. Ia mengaku memiliki kontrak dengan perusahaan di Korea Selatan dan membutuhkan tambahan modal karena kapasitas pabriknya tidak mencukupi sehingga harus membeli produk dari pemasok lain.
Untuk meyakinkan korban, Dedy menunjukkan dokumen purchase order (PO) dan transaksi pembelian wood pellet dari Korea Selatan. Ia juga menjanjikan keuntungan Rp100 juta per minggu serta pengembalian modal dalam waktu 30 hari.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Hegy dan Dedy menandatangani perjanjian kerja sama tertanggal 3 Oktober 2023 dengan nilai modal yang direncanakan sebesar Rp1,3 miliar untuk pembelian wood pellet.
Namun saat itu korban hanya menyerahkan dana sebesar 55.000 Dolar Singapura yang langsung diterima terdakwa. Uang tersebut kemudian ditukarkan ke rupiah dan menghasilkan sekitar Rp620,9 juta yang masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Fakta persidangan mengungkap, dana tersebut tidak pernah digunakan untuk membeli wood pellet sebagaimana yang dijanjikan. Sebaliknya, uang itu dipakai terdakwa untuk membayar utang dan kepentingan pribadinya.
Hingga jatuh tempo pada 3 November 2023, terdakwa tidak mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban.
Akibat perbuatannya, Hegy Renata Koswara mengalami kerugian sebesar 55.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp620,9 juta.
Atas perbuatannya, Dedy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan. Hakim juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.





