Hukum

Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto Didakwa Tipu Investor Rp440 Juta lewat Proyek Road Roller

FT: terdakwa baju putih seusai menjalankan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan

 

Surabaya, LintasHukrim.Com — Seorang direktur perusahaan swasta di Surabaya, Sugianto, didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp440 juta terkait proyek pengadaan alat berat road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipublikasikan Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa disebut menawarkan kerja sama investasi kepada Susastro Soephomo, Direktur Utama PT Simentari Abdhi Bina, pada pertengahan tahun 2024.

Jaksa menyebut Sugianto yang merupakan Direktur CV Sukses Gemilang Engineering mengaku memiliki proyek pengadaan alat berat dengan nilai proyek mencapai Rp1,17 miliar. Dalam penawarannya, terdakwa meminta modal investasi sebesar Rp439,7 juta dengan janji keuntungan 50 persen dari laba proyek dalam jangka waktu tiga bulan.

Korban yang percaya terhadap penawaran tersebut kemudian meminta bagian keuangan PT Simentari Abdhi Bina mentransfer dana sebesar Rp440 juta ke rekening pribadi terdakwa pada 24 Juni 2024.

Namun, belakangan diketahui proyek pengadaan road roller yang dijadikan dasar penawaran investasi tersebut ternyata merupakan proyek lama tahun 2021 yang telah selesai dikerjakan dan dibayarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam dakwaan disebutkan proyek tersebut dimenangkan CV Sukses Gemilang Engineering berdasarkan kontrak tanggal 5 Juli 2021 dengan nilai Rp689 juta dan telah dicairkan melalui SP2D pada September 2021.

Jaksa menilai terdakwa seolah-olah masih memiliki proyek berjalan pada tahun 2024 untuk meyakinkan korban menyerahkan dana investasi. Dana yang diterima disebut tidak digunakan untuk proyek, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

“Korban tidak pernah diberikan bukti terkait proyek yang dikerjakan maupun informasi penggunaan uang yang telah diserahkan,” demikian isi dakwaan jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp440 juta dan kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Jawa Timur.

Dalam perkara ini, JPU mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Perkara tersebut kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita Lainnya

Back to top button