Main HP Saat Nyetir dan Diduga Mabuk, Kristianto Seruduk Pedagang Soto sampai Tewas

Surabaya, LintasHukrim.Com– Kristianto Kurniawan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan HR Muhammad Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya setelah menabrak pedagang soto keliling hingga tewas. Dalam persidangan terungkap, kecelakaan terjadi saat terdakwa diduga dalam kondisi mabuk dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Korban tewas diketahui bernama Abdul Samad (67), seorang pedagang soto keliling yang saat itu tengah mendorong gerobaknya pada dini hari. Selain menewaskan Abdul Samad, insiden tersebut juga menyebabkan rombong dagangan milik pedagang tahu tek bernama Piin mengalami kerusakan.
Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni Zubairi selaku anak korban dan Piin dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Cokia Ana P Opusunggu.
Dalam keterangannya, Zubairi mengungkap ayahnya sempat dilarikan ke rumah sakit sekitar satu jam setelah kejadian, namun nyawanya tidak tertolong. Ia juga menyebut keluarga telah menerima santunan duka sebesar Rp75 juta dari terdakwa dan santunan kecelakaan Rp50 juta dari Jasa Raharja.
Sementara itu, saksi Piin mengaku telah menerima ganti rugi Rp12 juta atas kerusakan rombong tahu tek miliknya akibat ditabrak mobil Nissan Evalia yang dikemudikan terdakwa.
“Sudah dikasih ganti rugi uang dua belas juta yang mulia,” ujar Piin di hadapan majelis hakim.
Di persidangan juga terungkap, sebelum kecelakaan terjadi terdakwa diduga tengah mengemudi dalam kondisi sedikit mabuk. Saat mobil melaju kencang, handphone terdakwa disebut terjatuh di dalam kendaraan. Ketika berusaha mengambil ponselnya, mobil yang dikendarai mendadak oleng hingga menabrak Abdul Samad yang berada di pinggir jalan sambil mendorong gerobak soto.
Piin yang berada sekitar 10 meter di belakang korban sempat menyelamatkan diri dengan berlari. Namun gerobak tahu tek miliknya tetap tertabrak kendaraan terdakwa.
Meski keluarga korban telah memaafkan dan surat perdamaian ditunjukkan di persidangan, proses hukum terhadap Kristianto Kurniawan tetap berlanjut di PN Surabaya.





