Hukum

Poo Giok Diduga Keluarkan 1.000 Jam Tangan Tanpa Nota, Jaksa Tuntut 1,5 Tahun Penjara

SURABAYA, LintasHukrim.com – Terdakwa Poo Giok, karyawan senior PT Asia Jaya Indah yang menjabat sebagai admin gudang merek Alba dan Lorus, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp5,3 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, S.H., M.H. dan Agus Budiarto, S.H., M.H. dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 18 Mei 2026.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair Pasal 488 jo Pasal 20 huruf a dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Poo Giok berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” demikian amar tuntutan jaksa.

Modus: Barang Keluar dari Gudang Tanpa Prosedur dan Tanpa Nota Resmi

Dalam surat dakwaan, Poo Giok diketahui telah bekerja di PT Asia Jaya Indah sejak Oktober 2009. Perusahaan tersebut merupakan distributor jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus yang berkantor di Jalan Tunjungan No. 98-100 Surabaya.

Sebagai admin gudang Alba dan Lorus, Poo Giok bertugas memeriksa, mencatat, serta mengawasi keluar masuk stok barang. Sesuai SOP perusahaan, setiap pengeluaran barang harus diawali dengan order dari salesman, dilanjutkan penerbitan nota oleh admin kantor, baru kemudian barang diserahkan untuk dikirim ke pelanggan.

Namun, terdakwa diduga melanggar prosedur tersebut.

Jaksa menguraikan, salesman Achmad Agus Hariyanto kerap meminta Poo Giok menyiapkan jam tangan sesuai pesanan, tetapi meminta agar nota tidak diterbitkan terlebih dahulu dengan alasan menunggu pembayaran dari toko atau pelanggan.

Permintaan itu disetujui oleh terdakwa. Tanpa nota resmi, barang tetap dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada Achmad Agus Hariyanto.

Dalam pemeriksaan, Poo Giok mengakui telah mengeluarkan sekitar 1.000 unit jam tangan merek Alba tanpa melalui prosedur resmi sepanjang 2018 hingga 2024. Ia juga mengaku beberapa kali menerima uang atau bonus tunai dari Achmad Agus Hariyanto.

Audit Internal Bongkar Selisih Stok dan Piutang

Praktik tersebut baru terungkap setelah PT Asia Jaya Indah melakukan audit internal pada Oktober 2024. Audit dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah barang yang keluar dengan pembayaran yang diterima perusahaan.

Hasil stock opname menunjukkan adanya kekurangan ribuan unit jam tangan yang diduga telah digelapkan oleh sejumlah karyawan.

Kerugian terbesar berasal dari Achmad Agus Hariyanto, baik untuk merek Seiko, Alba maupun Lorus. Selain itu, kerugian juga ditemukan pada penjualan yang ditangani Irwan Dimiyati dan Sung Goi Hien.

Secara keseluruhan, total kerugian PT Asia Jaya Indah tercatat sebesar Rp5.303.031.800.

Rincian Kerugian Berdasarkan Hasil Audit

Berdasarkan resume hasil audit:

Irwan Dimiyati (merek Seiko): Rp1.474.277.000

Achmad Agus Hariyanto (merek Seiko): Rp1.974.399.000

Achmad Agus Hariyanto (merek Alba): Rp1.116.828.000

Achmad Agus Hariyanto (merek Lorus): Rp23.907.000

Sung Goi Hien (merek Alba): Rp713.620.800

Jaksa menilai, meskipun terdakwa tidak secara langsung menjual barang, perannya sebagai admin gudang yang menyerahkan stok tanpa dokumen resmi sangat menentukan terjadinya penggelapan.

Puluhan Barang Bukti Diajukan

Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa menghadirkan 29 item barang bukti, di antaranya akta pendirian perusahaan, surat pernyataan para karyawan, bukti pembayaran gaji, daftar piutang, hasil audit stock opname, serta bukti pengembalian barang dan transfer dana.

Sebagian barang bukti juga akan digunakan dalam perkara terdakwa lain yang terkait dalam rangkaian kasus ini.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Berita Lainnya

Back to top button