Jual Ratusan Jam Tangan Seiko Tanpa Nota, Irwan Dimyati Dituntut 3 Tahun Penjara

SURABAYA, LintasHukrum.Com – Irwan Dimyati, mantan Sales Supervisor PT Asia Jaya Indah, dituntut tiga tahun penjara setelah terbukti diduga menggelapkan ratusan jam tangan merek Seiko milik perusahaan dengan modus menjual barang display dan stok gudang secara pribadi tanpa nota resmi.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yulistiono, S.H., M.H. dan Agus Budiarto, S.H., M.H. dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Irwan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf a dan d juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menuntut pidana penjara selama tiga tahun, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Irwan diketahui bekerja di PT Asia Jaya Indah sejak 1999 hingga Februari 2025. Ia menjabat sebagai Sales Supervisor dengan gaji sekitar Rp11,5 juta per bulan.
PT Asia Jaya Indah merupakan distributor resmi jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus yang berkantor di Jalan Tunjungan Nomor 98-100 Surabaya.
Menurut jaksa, sejak 2018 hingga Desember 2024, Irwan memanfaatkan posisinya untuk menjual jam tangan display perusahaan kepada konsumen perorangan tanpa mencatat transaksi ke dalam sistem perusahaan.
Setiap kali turun ke lapangan, Irwan membawa sekitar 50 hingga 100 unit jam tangan. Sebagian unit, khususnya model Seiko langka (rare), dijual langsung kepada pembeli dengan pembayaran ditransfer ke rekening pribadinya.
Tak hanya itu, Irwan juga mengambil stok dari gudang dengan dalih meminjam barang untuk ditawarkan kepada konsumen. Setelah barang laku, sebagian transaksi dibuatkan nota resmi, namun sebagian lainnya tidak pernah dilaporkan sehingga hasil penjualan masuk ke kantong pribadinya.
Untuk melancarkan aksinya, Irwan diduga bekerja sama dengan Muhayati, admin gudang Seiko, yang mengeluarkan barang tanpa sales order dan tanpa nota resmi.
Padahal, berdasarkan standar operasional perusahaan, setiap barang yang keluar dari gudang harus didahului pesanan pelanggan, sales order, dan penerbitan nota resmi.
Jaksa menyebut salah satu pelanggan yang rutin membeli dari Irwan adalah Fery Wijaya, pemilik toko Watch Galeria di Tunjungan Plaza. Sejak 2020 hingga Oktober 2024, transaksi dilakukan tanpa dokumen resmi perusahaan.
Perbuatan tersebut baru terungkap setelah PT Asia Jaya Indah melakukan audit dan stock opname pada Oktober 2024 akibat adanya selisih antara barang yang keluar dengan pembayaran yang diterima.
Hasil audit menunjukkan Irwan bertanggung jawab atas kekurangan 613 unit jam tangan Seiko senilai Rp1.628.837.000. Setelah 56 unit dikembalikan senilai Rp154.560.000, jumlah yang dinyatakan digelapkan sebanyak 557 unit dengan total kerugian Rp1.474.277.000.
Secara keseluruhan, audit perusahaan menemukan total kerugian mencapai Rp5.303.031.800 yang diduga melibatkan beberapa karyawan lainnya.
Jaksa turut mengajukan sejumlah barang bukti berupa hasil audit, surat pernyataan para karyawan, data piutang, tagihan, hingga bukti penerimaan gaji.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Irwan Dimyati dan tim penasihat hukumnya.





