Hukum

Akui Tipu Korban Rp5,6 Miliar, Dina Marisa Tanamal Tempuh Jalur Damai

Foto: Terdakwa Dina Marisa Tanamal saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya

 

Surabaya,, LintasHukrim.Cim– Terdakwa Dina Marisa Tanamal mengakui telah melakukan penipuan terhadap keluarga Cahyadi Kadarusman dengan total kerugian mencapai Rp5,61 miliar. Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026), bersamaan dengan upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Dalam proses perdamaian tersebut, pihak terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada korban. Nilai tersebut terdiri dari pembayaran tunai Rp1 miliar dan transfer bank sebesar Rp2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menghadirkan tiga anggota keluarga korban, yakni Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin S. Pujiono, Jeffrey membenarkan bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari kesepakatan damai yang dilakukan pada 11 Mei 2026.

“Rp1 miliar dibayar tunai, sedangkan Rp2 miliar ditransfer,” ujar Jeffrey.

Ia juga memastikan bahwa pihak keluarga telah menerima pembayaran tersebut dan sepakat memaafkan terdakwa.

“Kami menerima dan memaafkan terdakwa,” katanya.

Dalam keterangannya, Dina secara terbuka mengakui bahwa proyek impor yang ditawarkan kepada korban ternyata tidak pernah ada.

“Tidak ada proyek itu. Dana yang saya terima digunakan untuk melunasi utang-utang pribadi,” ujar Dina.

Ia menambahkan, dirinya mengetahui adanya pembayaran kepada korban dan telah menandatangani surat pengakuan bersalah, meskipun tidak hadir langsung saat penyerahan uang.

Perkara ini bermula dari hubungan bisnis antara Dina dan Yustin Natalia Kadarusman yang telah terjalin sejak 2019. Saat itu, korban berperan sebagai investor, sementara Dina menjalankan operasional usaha.

Pada Juli 2024, Dina kembali menawarkan kerja sama modal usaha impor kepada keluarga korban. Ia mengaku memiliki klien besar dan menjanjikan keuntungan 3 hingga 4 persen dari modal yang ditanamkan.

Untuk memperkuat keyakinan korban, Dina menunjukkan sejumlah dokumen dan percakapan yang diklaim terkait perusahaan New Cargo Express. Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap sejak Agustus hingga November 2024 dengan total Rp5.617.075.000.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dana tersebut tidak pernah digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan dipakai untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran utang kepada sejumlah pihak.

Agar korban tetap percaya, Dina sempat mengirimkan uang Rp446.162.700 yang disebut sebagai keuntungan dari puluhan proyek impor. Belakangan diketahui seluruh proyek itu fiktif.

Saat korban menuntut pengembalian modal, Dina menyerahkan beberapa bilyet giro. Namun, seluruh giro tersebut ditolak bank karena tidak dapat dicairkan.

Setelah melakukan pengecekan ke New Cargo Express di Jakarta, korban mengetahui bahwa proyek impor yang dijanjikan tidak pernah tercatat, dan Dina juga bukan bagian dari perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, Dina Marisa Tanamal didakwa secara alternatif dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Lainnya

Back to top button