HukumHukum perdata

Digugat Rp3,6 Miliar, J&T Cargo Sebut Nilai Barang yang Diverifikasi Kurang dari Rp5 Juta

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Anton Endrayana, pemilik toko petshop di Surabaya, menggugat PT Global Jet Cargo (J&T Cargo) Cabang Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut diajukan setelah sejumlah paket berisi pakan kucing yang ia kirim kepada pelanggan diduga dibongkar dan ditukar isinya oleh oknum kurir.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 474/Pdt.G/2026/PN Sby dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/5/2026).

Dalam petitumnya, Anton meminta majelis hakim menyatakan J&T Cargo telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp669.182.763 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp3 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp3.669.182.763.

Selain tuntutan ganti rugi, Anton memohon agar pengadilan meletakkan sita jaminan atas harta milik tergugat, menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), serta membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat.

Anton mengaku telah menggunakan jasa ekspedisi selama hampir 10 tahun dan baru pertama kali mengalami kejadian seperti itu. Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi berulang hingga tujuh kali.

“Selama hampir 10 tahun menggunakan jasa ekspedisi, saya baru pertama kali mengalami kejadian seperti ini, dan itu terjadi sampai tujuh kali,” ujar Anton usai sidang.

Ia menyebut sejumlah pelanggan yang seharusnya menerima pakan kucing justru mendapatkan paket berisi tanah, kerikil, batu, hingga pakaian bekas. Menurut Anton, kejadian itu menimbulkan kerugian finansial dan berdampak pada reputasi usahanya.

Menanggapi gugatan tersebut, J&T Cargo pada Rabu (14/5/2026) menyampaikan klarifikasi resmi. Perusahaan menyatakan masih melakukan komunikasi, penelusuran, dan verifikasi lanjutan bersama pelanggan serta pihak terkait untuk memperoleh fakta yang utuh dan objektif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal sementara, J&T Cargo menyebut total nilai aktual barang dari tujuh nomor resi (AWB) yang menjadi objek pengaduan tercatat kurang dari Rp5 juta.

Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan menyatakan telah menawarkan kompensasi dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai barang yang terverifikasi.

Namun demikian, J&T Cargo menilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,67 miliar memiliki selisih yang sangat signifikan dibandingkan nilai barang yang saat ini dapat diverifikasi, sehingga menurut perusahaan belum dapat dijadikan dasar penyelesaian yang proporsional.

Perusahaan juga menyatakan sebagian informasi yang beredar di ruang publik masih belum sepenuhnya sesuai dengan fakta yang sedang diverifikasi, khususnya terkait nilai kerugian dan dugaan adanya tindakan yang dilakukan secara sistematis atau disengaja.

“Perusahaan menghormati fungsi media dan kebebasan masyarakat dalam memperoleh informasi. Namun kami berharap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, kehati-hatian, dan asas praduga tak bersalah,” demikian pernyataan resmi J&T Cargo.

J&T Cargo menegaskan tetap berkomitmen menangani setiap laporan pelanggan secara serius dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan akan terus bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian perkara dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses verifikasi selesai.

Berita Lainnya

Back to top button