HukumHukum perdata

Paket Pakan Kucing Ditukar Tanah dan Kerikil, J&T Cargo Digugat Rp3,6 Miliar

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Seorang pelaku usaha online di Surabaya menggugat PT Global Jet Cargo Cabang Surabaya (J&T Cargo) setelah mengalami kerugian besar akibat paket kiriman yang diduga dicuri dan ditukar isinya oleh oknum kurir.

Kasus tersebut diungkapkan oleh Anton Endrayana, pemilik toko petshop yang selama hampir satu dekade menggunakan jasa ekspedisi tanpa kendala berarti. Namun, sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, Anton mengaku mengalami kejadian berulang yang merugikan usahanya.

“Selama 9 sampai 10 tahun saya menggunakan jasa ekspedisi, belum pernah mengalami hal seperti ini. Baru kali ini, dan kejadiannya berulang sampai tujuh kali,” kata Anton usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2026).

Anton menjelaskan, peristiwa bermula ketika ia mengirim sejumlah karung berisi pakan kucing kepada pelanggan. Namun, barang yang diterima konsumen justru berbeda dari isi paket yang dikirim.

“Isinya pakan kucing, tetapi sampai ke customer diganti tanah. Ada juga yang diganti kerikil, batu, baju bekas, dan macam-macam,” ungkapnya.

Menurut Anton, informasi mengenai paket yang diduga telah dibongkar dan ditukar pertama kali ia ketahui dari laporan pelanggan. Keluhan disampaikan melalui WhatsApp maupun marketplace.

“Customer komplain lewat WA. Bahkan ada yang bilang saya menipu, padahal saya mengirim barang sesuai pesanan,” ujarnya.

Anton mengaku telah berulang kali meminta pihak J&T Cargo melakukan investigasi internal dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun, selama berbulan-bulan ia tidak memperoleh kejelasan.

“Mulai Agustus 2025 sampai Januari 2026 tidak ada tanggapan sama sekali. Saya minta pertanggungjawaban, tetapi prosesnya berbelit-belit,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan dugaan pelaku yang disebut merupakan oknum internal perusahaan tidak diproses secara terbuka.

“Saya ingin tahu siapa pelakunya, tetapi malah ditutupi. Katanya ada pegawai yang dikeluarkan, tetapi buktinya tidak pernah ditunjukkan,” tambah Anton.

Akibat peristiwa itu, Anton mengaku mengalami kerugian material yang cukup besar. Nilai kerugian barang ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta. Selain itu, reputasi tokonya tercoreng sehingga omzet usaha menurun drastis.

“Kerugian dari barang saja sekitar Rp600 juta. Namun, dampaknya ke toko lebih besar karena nama baik saya ikut rusak dan omzet turun drastis,” ucapnya.

Anton menilai kasus ini bukan sekadar kehilangan paket, melainkan tindakan yang diduga dilakukan dengan sengaja karena isi paket diganti dengan barang yang tidak semestinya.

“Kalau hanya hilang, mungkin masih bisa disebut kelalaian. Tetapi kalau diganti pasir, tanah, atau kerikil, berarti ada unsur kesengajaan,” katanya.

Karena tidak kunjung memperoleh penyelesaian, Anton akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan seadil-adilnya. J&T harus bertanggung jawab atas kerugian material dan immaterial,” tegasnya.

Kuasa hukum Anton, M. Rangga Prihandana, mengatakan gugatan diajukan karena kliennya merasa dirugikan secara serius dan tidak mendapatkan respons profesional dari pihak perusahaan.

“Kami menilai perusahaan ekspedisi harus bertanggung jawab terhadap konsumennya. Kalau dibiarkan, hal seperti ini tentu tidak adil bagi masyarakat,” ujarnya.

Rangga menegaskan, kejadian yang dialami kliennya terjadi berulang hingga tujuh kali, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum yang sengaja melakukan tindakan tersebut.

“Kejadiannya berulang kali, bukan hanya hilang tetapi juga ditukar. Inilah yang membuat kami menilai ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, Anton menuntut ganti rugi material sekitar Rp600 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp3 miliar. Total nilai gugatan mencapai Rp3,6 miliar.

“Ini menyangkut nama baik toko. Klien kami selama ini menjaga reputasinya, jangan sampai pelanggan mengira ia menipu,” kata Rangga.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/5/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak.

Sementara itu, Public Relations PT Global Jet Cargo, Natali, menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan pendalaman internal bersama tim terkait untuk mengetahui kronologi serta detail permasalahan tersebut.

“Perusahaan pada prinsipnya menghormati proses yang sedang berjalan dan berkomitmen menangani setiap laporan maupun masukan pelanggan sesuai prosedur yang berlaku. Sejauh ini, komunikasi dengan pihak terkait juga telah dilakukan,” ujarnya.

Natali menambahkan, karena proses pengecekan masih berlangsung, perusahaan belum dapat memberikan tanggapan lebih rinci.

“Apabila nantinya terdapat informasi resmi yang dapat disampaikan, kami akan menginformasikannya kembali,” tandasnya.

Berita Lainnya

Back to top button